telusur.co.id - Putri Presiden RI ke-1, Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) karena Sukmawati diduga telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pihaknya melaporkan Sukmawati dengan pasal 156 a KUHP.
"Saya dan kawan-kawan di Korlabi hanya mendampingi Ibu Ratih atas pribadi beliau," kata Sekretaris Jenderal Korlabi, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin kepada wartawan, Sabtu (16/11/19).
Dalam laporan itu, tertera keterangan bahwa pihak pelapor bernama Ratih Puspa Nusanti. Ratih sendiri, kata Novel, merupakan simpatisan Korlabi.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Menurut yang saya dengar saat mendampingi beliau (Ratih) bahwa merasa Nabi Muhammad dihina dengan membandingkan antara sosok Soekarno dan Nabi Muhammad yang kami duga sudah menistakan agama dengan ancaman pasal 156a yaitu 5 tahun penjara," terangnya.
Dalam video yang beredar di Youtube, dalam sebuah forum, Sukmawati tampak bertanya kepada audiens soal Pancasila dan Al Quran serta pertanyaan soal Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya, Sukmawati juga pernah dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Namun, Mabes Polri akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) karena tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus itu, Sukmawati dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan penistaan agama ketika membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia dalam acara peragaan busana Anne Avantie beberapa waktu lalu.
Dalam puisi itu, Sukmawati menyebut bahwa suara kidung ibu Indonesia lebih merdu dari suara adzan. [Fhr]



