Dipecat Gegara Ganti Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa Ajukan Banding - Telusur

Dipecat Gegara Ganti Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (foto: Antara)

telusur.co.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa dijerat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Teddy melakukan pelanggaran berat lantaran menjual barang bukti sabu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Teddy tak bereaksi atas putusan tersebut. Menurutnya, Teddy mengajukan banding atas pemecatan dirinya.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan seperti dikutip pada Rabu (31/5/23).

Pemecatan Teddy, kata Ramadhan, lantaran eks jenderal bintang dua Polri itu memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti sabu. Kemudian dia juga memerintahkan anak buahnya untuk mengganti sabu dengan tawas.

"Menurut Komisi Kode Etik Polri, perbuatan dari Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perilaku yang tercela," katanya.

Teddy disebut telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi.

"Kemudian dia memerintahkan untuk mengganti sabu dengan tawas seberat 5 kg, serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual,” jelasnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar