telusur.co.id - Dinar Candy memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/8/21) malam. Dia dikenakan wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka pornografi.
"Aku wajib lapor dahulu," ujar artis yang juga disk jockey itu.
Dinar mengaku gugup dengan pemeriksaan kali ini. Pasalnya dirinya baru kali ini tersandung kasus hukum.
"Rasanya deg-degan, orang belum makan dari kemarin," katanya.
Usai menjalani pemeriksaan Dinar menjelaskan, penyidik memberinya sejumlah pertanyaan. Salah satunya mengenai kondisi kesehatannya.
"Soal kesehatan kan belum dicek ke psikiater gitu," terangnya.
Seperti diketahui, polisi menetapkan disk jockey Dinar Candy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Seperti diketahui, Dinar memprotes perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, penetapan Dinar sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap artis bernama asli Dian Meswari tersebut. Dinar diamankan pada Rabu (4/8/21) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Kita tetapkan saudari DC sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," ujar Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/21). (Tp)