telusur.co.id - Wakil Ketua MPR RI Dr. Jazilul Fawaid bersma Anggota MPR RI/Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dan Anggota MPR RI/Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, H. Dedi Mulyadi (mengikuiti secara virtual) dan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Muhammad Yusuf tampil sebagai pembicara dalam diskusi Empat Pilar dengan tema “Pengelolaan dan Pemberdayaan Wilayah Kepulauan dan Pesisir” di Media Center Gedung Parlemen Senayan Jakarta.Jumat (28/8/2020). Menurut Jazilul Fawaid , Kalau kita bicara pesisir dan kepulauan justru pesisir dan kepulauan itu menjadi sentra-sentra sumber kemiskinan, ini apa yang salah, saya ingin ke undang-undang dasar saja dulu.
Bahwa di undang-undang dasar di pasal 33 itu jelas, sejak sebelum amandemen maupun setelah amandemen, meskipun di setelah amandemen itu dia terurai lagi menjadi 5 pasal, Pasal 1, 2, 3, 4 dan 5 yang terpenting bahwa perekonomian Indonesia diatur dengan azas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang menyangkut hidup orang banyak dikuasai oleh negara, bumi air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang ke empat itu soal dasar bahwa penyelenggaraan perekonomian didasarkan pada demokrasi ekonomi dan saya ga tahu demokrasi ekonomi itu apa, berkeadilan yang efisiensi kurang tahu dan harus belajar.
Terus terang meskipun saya di MPR, saya harus belajar, dalam penerapannya seperti apa, itu kira-kira bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya itu dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk rakyat. (btp).