telusur.co.id - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan ganja. Dia ditangkap Satres Narkoba Polda Metro Jaya di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Saat di Mapolres Jakarta Barat, Anji mengaku menyesali perbuatannya. Tak lupa dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatannya.
"Saya Anji ingin menyampaikan pertama, ucapan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, sahabat, saudara, rekan-rekan kerja yang percaya kepada saya, dan juga seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa atas kejadian ini," ujar Anji, Rabu (16/6/21).
Anji berharap, apa yang menimpa dirinya dapat menjadi pelajaran ke depannya. Dia juga meminta masyarakat tidak mengikuti jejaknya menggunakan barang haram tersebut.
"Semoga kejadian ini bisa menjadi pemebelajaran untuk diri saya sendiri. Dan seluruh masyarakat indonesia, untuk tidak melanggar aturan apapun, dengan alasan apapun," katanya.
Lebih jauh Anji mengucapkan terima kasih ke Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat yang menyelamatkan dirinya dari lembah hitam narkoba. Dia juga menyatakan akan menjalani proses hukum yang menimpanya.
"Saya akan menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya menurut aturan yang ada," terangnya.
Setelah proses hukumnya selesai, Anji berencana akan kembali ke dunia musik. "Doakan semoga saya bisa menjalani ini dengan baik, dan saya bisa kembali berkarya sebagai musisi," kata pelantun lagu "Dia" ini.
Atas perbuatannya, Anji akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Tp)