Ditangkap, Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Peziarah di Cilandak Hanya Wajib Lapor - Telusur

Ditangkap, Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Peziarah di Cilandak Hanya Wajib Lapor

Ilustrasi pengeroyokan (Ist)

telusur.co.id - Polisi mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap Komar. Komar dikeroyok saat berziarah di pemakaman Wakaf Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/22) pagi.

Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lissendra mengatakan, keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR, MA, dan SFY. Sementara tiga pelaku lainnya masih diburu pihak kepolisian.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan," ujar Multazam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/5/22).

Dari empat pelaku, kata Multazam, satu pelaku berinisial ADL belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya ADL masih di bawah umur, dan polisi masih menunggu pendampingan untuk melakukan pemeriksaan.

"Belum menetapkan ADL sebagai tersangka, karena masih di bawah umur dan menunggu pendampingan BAPAS (Balai Pemasyarakatan)," ucapnya.

Meski dijadikan tersangka, namun polisi tidak menahan keempatnya. Alasannya, para tersangka bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum.

"Karena para tersangka sangat kooperatif. Sejak hari Sabtu (7/5/22), para tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," katanya.

Sampai saat ini, lanjut Multazam, polisi masih mendalami kasus pengeroyokan terhadap Komar. Sebanyak lima orang saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini.

Penyidik juga berencana melakukan gelar perkara untuk untuk menaikkan kasus pengeroyokan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang saat ini didapat.

"Kami juga berencana menerbitkan surat panggilan para saksi guna mengetahui siapa para pelaku utama," ucapnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar