Ditjen Pemasyarakatan: 1.882 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan - Telusur

Ditjen Pemasyarakatan: 1.882 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

ilustrasi. foto ist

telusur.co.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa hingga akhir tahun 2025, sebanyak 1.882 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan maksimum maupun super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi menihilkan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, serta memastikan penerapan pembinaan sesuai tingkat risiko warga binaan.

Pemindahan terbaru dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025, melibatkan 130 narapidana risiko tinggi dari Jambi, Riau, dan Banten. Mereka ditempatkan di enam lapas berbeda di Nusakambangan, dengan pengawalan ketat dari Ditjenpas, Kanwil terkait, serta aparat kepolisian.

Mashudi menekankan bahwa tujuan utama pemindahan ini adalah pembinaan perilaku, agar warga binaan dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik. [ham]


Tinggalkan Komentar