Ditlantas Polda Metro Sebut Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Saat Akhir Pekan - Telusur

Ditlantas Polda Metro Sebut Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Saat Akhir Pekan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya mengubah aturan jam operasional pelaksanaan ganjil genap (gage) di Jakarta. Aturan gage berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, aturan jam operasi gage tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Aturan ini hanya berlaku dari Senin hingga Jumat saja.

"Kita kembalikan ke Peraturan Gubernur. Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional itu ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10/21).

Kebijakan ganjil genap, kata Sambodo, baru diterapkan di tiga kawasan, yakni di kawasan Sudirman, Kuningan dan Thamrin. Padahal total ada 25 kawasan yang ditetapkan dalam Pergub untuk penerapan Gage.

Dalam hal ini, sambung Sambodo, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan instansi terkait. Rencananya, pekan depan Ditlantas akan melaksanakan rapat dengan pihak-pihak tersebut.

"Minggu depan kita akan laksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan sebagainya. Nantinya kita akan menentukan apakah cukup tiga kawasan (gage) atau perlu ditambah," pungkasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar