telusur.co.id -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian kepada Ketua sekaligus Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Nasrul Muhayyang dari jabatannya.
Sanski tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan untuk dua perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, yang didampingi dua Anggota Majelis, J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (27/10/2025).
Dalam putusan perkara nomor nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025, DKPP mengungkapkan bahwa Nasrul terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Nasrul Muhayyang selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy saat membacakan putusan perkara.
DKPP menilai, Nasrul sebagai Ketua Bawaslu Sulawesi Barat dengan sengaja tidak melakukan rapat pleno pembahasan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh adik kandungnya, yaitu Anggota Bawaslu Mamuju Tengah, Muhammad Syarif Muhayyang.
Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi, mengungkapkan bahwa Syarif kedapatan membantu Calon Bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring, untuk memanipulasi ijazah pendidikan yang menjadi salah satu syarat pendaftaran dalam Pilkada 2024.
“Tindakan Teradu yang tidak menerbitkan surat undangan untuk pleno khusus pembahasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Syarif Muhayyang yang diketahui merupakan adik kandung Teradu, merupakan tindakan yang tidak profesional, tidak akuntabel, tidak netral, dalam proses tindaklanjut pembinaan terhadap Muhammad Syarif Muhayyang sesuai arahan Ketua Bawaslu RI,” ungkap I Dewa Kade.
Selain itu, dalam fakta persidangan diketahui bahwa Nasrul juga memberikan saran kepada Calon Bupati Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama-sama dengan Syarif Muhayyang.
Tujuannya adalah untuk menyelesaikan perihal Ijazah yang bermasalah dalam proses verifikasi faktual di SMKN 3 Makassar.
Atas rangkaian fakta tersebut, DKPP meyakini teradu telah dengan sengaja membuka ruang untuk terjadinya komunikasi secara langsung antara Calon Bupati Haris Halim Sinring dengan Muhammad Syarif Muhayyang selaku penyelenggara pemilu.
“DKPP menilai, tindakan Teradu yang memberikan saran kepada calon bupati Haris Halim Sinring untuk pergi bersama dengan adik kandung teradu Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Muhammad Syarif Muhayyang untuk melakukan klarifikasi ijazah dirinya di SMKN 3 Makassar merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,“ tegas I Dewa Kade.
Laporan: Dhanis Iswara.



