telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM telah memfasilitasi 17 pelaku UKM di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI. Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali, untuk memperoleh Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, dengan memperoleh sertifikasi HACCP, maka pelaku UMKM dapat mengekspor produknya ke luar negeri.
"Sertifikat HACCP merupakan salah satu syarat keamanan pangan oleh buyer. Selain itu, sertifikat HACCP telah diakui otoritas Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Health Organization (WHO)," tegas Hanung dalam keterangannya, Kamis (11/11/21).
Sertifikat HACCP adalah sistem pengawasan dan pengendalian keamanan pangan yang secara preventif bersifat ilmiah, rasional dan sistematis. Tujuannyauntuk mengidentifikasi, memonitor dan mengendalikan bahaya (hazard) mulai dari bahan baku, proses produksi/pengolahan, manufacturing, penanganan, distribusi, pemasaran hingga sampai kepada pengguna akhir.
Pelaku UKM yang mandapatkan Sertifikasi HACCP telah melakukan ekspor ke beberapa negara antara lain Eropa, Saudi Arabia, Mesir, Senegal, China, Qatar, Amerika dan beberapa negara ASEAN dan Timur Tengah.
Hanung menerangkan, salah satu UKM yang telah menerima Sertifikasi HACCP yaitu UKM Restu Mande yang berada di Kabupaten Bandung. UKM ini memproduksi makanan olahan seperti rendang, dendeng, bumbu masakan padang.
Pada tahun 2021 ini, pelaku UKM Restu Mande diikutsertakan dalam pameran Dubai Expo 2020 dengan memperkenalkan produknya di Restoran Indonesia di Dubai guna mendukung pagelaran Spice Up The World serta mendapatkan kerjasama berkelanjutan dengan restoran yang ada di Riyadh.
"Kami berharap, pelaku UKM yang telah mendapatkan sertifikasi HACCP, dapat lebih meningkatkan kapasitas usaha nya, untuk senantiasa adaptif, inovatif dan memanfaatkan teknologi dalam menjalankan usahanya, sehingga dapat bersaing di pasar global," pungkas Hanung.[Fhr]