telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis hasil kajian evaluasi dampak atas Penetapan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 yang berkaitan dengan dugaan diskriminasi algoritma dalam pemilihan jasa kurir di platform e-commerce Shopee. Kajian tersebut menunjukkan bahwa intervensi KPPU memberikan manfaat ekonomi hingga Rp1,477 triliun bagi ekosistem penjual, pembeli, dan industri logistik nasional dalam satu tahun terakhir.
Kajian yang disusun bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana itu dilakukan sekitar satu tahun setelah Shopee menerapkan komitmen perubahan perilaku yang sebelumnya disepakati dalam proses penanganan perkara.
Perkara tersebut bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d tentang larangan diskriminasi dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penyalahgunaan posisi dominan. Dalam perkara itu, Shopee diduga mengatur algoritma platform untuk memprioritaskan layanan logistik afiliasinya, Shopee Express (SPX), dibandingkan perusahaan kurir eksternal seperti JNE dan J&T.
Sebagai tindak lanjut, Shopee menyampaikan komitmen perubahan perilaku melalui revisi algoritma pemilihan jasa kurir yang dituangkan dalam Pakta Integritas. Atas dasar komitmen tersebut, KPPU kemudian menghentikan proses pemeriksaan perkara.
Hasil kajian yang melibatkan survei terhadap 400 responden, terdiri atas 200 penjual dan 200 pembeli, serta wawancara mendalam dengan asosiasi perusahaan jasa kurir, menunjukkan bahwa perubahan yang terjadi masih bersifat parsial.
Meskipun pilihan jasa pengiriman kini telah dibuka secara formal, Shopee Express masih mendominasi preferensi pengguna. Pangsa pasar SPX tercatat mencapai 48,5 persen dari sisi penjual dan 61,5 persen dari sisi pembeli.
Kajian juga menemukan pengaruh algoritma platform terhadap keputusan pembeli masih sangat kuat. Probabilitas konsumen memilih jasa kurir J&T, misalnya, turun hingga 98,2 persen ketika bertransaksi melalui Shopee.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean menilai intervensi yang dilakukan telah membuka ruang persaingan yang lebih sehat, meski perubahan struktur pasar masih membutuhkan waktu.
"Kajian ini menunjukkan bahwa intervensi KPPU telah membuka ruang bagi persaingan yang lebih sehat di pasar jasa kurir, namun kami menyadari bahwa perubahan struktural memerlukan waktu dan pengawasan berkelanjutan. KPPU akan terus memantau implementasi komitmen ini secara ketat untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh pelaku usaha, besar maupun kecil," ujar Gopprera.
Selain survei kuantitatif, kajian juga mengungkap berbagai hambatan struktural yang masih dihadapi perusahaan jasa kurir.
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menyebutkan, dari sekitar 700 perusahaan kurir berizin di Indonesia, hanya sekitar lima perusahaan besar yang mampu beroperasi di ekosistem Shopee.
ASPERINDO juga menyoroti mekanisme promosi gratis ongkos kirim yang dinilai masih membebankan 40 hingga 70 persen biaya promosi kepada perusahaan kurir eksternal, bukan sepenuhnya ditanggung oleh platform.
Di sisi lain, kajian KPPU mencatat adanya manfaat ekonomi yang cukup signifikan setelah implementasi komitmen perubahan perilaku.
Nilai manfaat tersebut terdiri atas surplus penjual sebesar Rp872 miliar melalui efisiensi biaya operasional, surplus pembeli sebesar Rp221,57 miliar akibat meningkatnya kebebasan memilih jasa pengiriman serta berkurangnya risiko transaksi barang bernilai tinggi, dan pemulihan nilai pasar logistik sebesar Rp384 miliar melalui kembalinya sebagian pangsa pasar kepada perusahaan kurir eksternal.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPPU merekomendasikan sejumlah langkah lanjutan, antara lain pengawasan lebih ketat terhadap biaya nonharga seperti handling fee, penerapan prinsip netralitas algoritma untuk transaksi bernilai tinggi, peninjauan kembali praktik promosi gratis ongkos kirim yang berpotensi mengarah pada predatory pricing terselubung, hingga pembentukan divisi ekonomi digital di lingkungan KPPU.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadapi kompleksitas persaingan usaha di era ekonomi digital yang semakin mengandalkan algoritma dan pengelolaan data.
KPPU juga menegaskan akan terus mengawasi kepatuhan pelaku usaha digital terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat, sekaligus mendorong terbentuknya regulasi yang lebih adaptif terhadap karakteristik ekonomi platform.
"Ke depan, KPPU akan terus memperkuat kerangka pengawasan terhadap ekonomi platform, termasuk mengembangkan pendekatan baru untuk memahami peran data sebagai sumber kekuatan pasar. Kami berkomitmen menjaga agar transformasi digital di Indonesia berjalan secara adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM logistik dan mitra pengemudi," tegas Gopprera.



