DPD RI Bentuk Tim Evaluasi Dana Otsus Papua, Semua Pihak Akan Dipanggil - Telusur

DPD RI Bentuk Tim Evaluasi Dana Otsus Papua, Semua Pihak Akan Dipanggil

Anggota DPD RI, Filep Wamafma. foto ist

telusur.co.id - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia membentuk tim untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus (otsus) di Tanah Papua. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan atas pelaksanaan dana otsus yang bersumber dari APBN.

Anggota DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan bahwa pengawasan dana otsus merupakan amanat konstitusi yang melekat pada kewenangan lembaganya. Menurut dia, DPD RI memiliki dasar hukum yang jelas untuk memastikan dana tersebut digunakan secara tepat sasaran dan transparan.

“DPD RI memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan penggunaan dana otsus Papua,” ujar Filep di Manokwari, Papua Barat, Rabu.

Ia menegaskan, pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dari enam provinsi di Tanah Papua harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana otsus kepada masyarakat secara terbuka. Audit yang akan dilakukan DPD RI disebut sebagai respons konkret terhadap meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan dana otsus.

“Kalau masyarakat menilai otsus gagal, berarti pemerintah daerah yang gagal karena sebagai pengelola dana otsus,” kata Filep yang juga menjabat Ketua Komite III DPD RI.

Dalam rangka evaluasi tersebut, DPD RI berencana memanggil seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP), serta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Kedua lembaga nonstruktural itu dibentuk Presiden untuk memantau arah kebijakan dan pelaksanaan teknis percepatan pembangunan di Tanah Papua dalam kerangka otsus.

“Sidang April mendatang, DPD RI akan panggil semua pihak supaya memaparkan sejauh mana dana otsus digunakan dan apa hasilnya,” ujarnya.

Filep juga menyoroti kinerja anggota DPR provinsi jalur pengangkatan atau Fraksi Otsus yang dinilai kurang optimal dalam mengawal transparansi dan implementasi kebijakan otsus di daerah. Padahal, kelembagaan tersebut dibentuk untuk memperkuat representasi dan perlindungan kepentingan orang asli Papua (OAP) dalam proses legislasi, penganggaran, serta pengawasan pelaksanaan otsus.

“Kalau tidak mampu menjalankan amanat undang-undang, kelembagaan itu dibubarkan saja supaya pengawasan implementasi otsus diambil langsung oleh DPR RI dan DPD RI,” tegasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar