telusur.co.id - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mantan karyawan timah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKBMKT), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim, memimpin langsung RDP lanjutan itu yang membahas pesangon 17. 243 mantan karyawan timah (MKT) yang belum dibayar sejak tahun 2007 lalu, dengan menghadirkan perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, serta manajemen PT Timah Tbk.
Ketiga institusi itu diminta menjelaskan terkait dengan mandeknya pembayaran uang Rp35 miliar untuk pesangon mantan karyawan timah yang telah diputuskan DPR dan Pemerintah yang dianggarkan melalui APBN-P tahun 2007.
Anggota DPD RI dari Provinsi Bangka Belitung, Dinda Rembulan Emron, meminta kementerian tidak saling lempar tanggung jawab soal belum dibayarnya uang pesangon ini.
Kasus ini, kata Dinda sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak menunjukkan langkah konkret dan itikad baik untuk menyelesaikan hak normatif para mantan karyawan BUMN itu.
"Selama ini Kementerian BUMN, PT Timah, dan Kementerian Ketenagakerjaan saling lempar tanggung jawab, yang membuat ribuan mantan karyawan tidak menerima hak pesangon sebagaimana dijanjikan negara," ujar Dinda dengan nada tinggi.
Dalam kesempatan itu, Dinda juga menunjukkan sejumlah dokumen tentang pengalokasian dana Rp.35 miliar untuk pesangon tersebut, seperti persetujuan DPR RI tahun 2007 melalui APBN-P dan salinan Surat Menteri Keuangan No. S-12/MK.02/2008 yang menyetujui realokasi dana tersebut ke Kementerian BUMN.
Namun hingga tahun 2025 ini, belum ada realisasi yang dilakukan pemerintah, termasuk tidak adanya skema alternatif untuk menyalurkan dana tersebut, baik melalui pembayaran bertahap, program CSR BUMN, maupun pendekatan manajerial lainnya.
Menanggapi hal itu, Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara Kementerian BUMN Muhammad Khoerur Roziqin, menyatakan persoalan ini menjadi tanggung jawab pemerintah periode sebelumnya.
Sementara itu, pemerintah saat ini memahami pentingnya menyelesaikan permasalahan tersebut karena para eks-karyawan timah itu sudah menunggu sejak tahun 2007. Hanya saja, kata Roziqien, dalam 10 tahun terakhir tidak pernah ada pembayaran APBN untuk mantan karyawan BUMN.
“Ini yang membuat janji kementerian tenaga kerja, pak, bukan dari kementerian BUMN. Kementerian BUMN tidak pernah menganggarkan. Bila nanti ada bahasan lanjutan mohon diundang juga kementerian tenaga kerja karena dari sanalah masalah ini bermula,” kata Roziqin.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari program restrukturisasi PT Timah sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk efisiensi BUMN pascakrisis ekonomi 1998.
Kebijakan ini menimbulkan gelombang PHK terhadap lebih dari 17.000 karyawan PT Timah tanpa jaminan pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak sebagaimana mestinya.
Para eks-karyawan, melalui Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKBMKT), terus memperjuangkan hak mereka selama hampir dua dekade, namun belum pernah mendapat kejelasan atau itikad baik dari lembaga terkait.
"Negara hadir saat perusahaan butuh efisiensi, tapi absen saat rakyatnya menuntut hak. Ini bukan hanya soal uang, ini soal harga diri dan keadilan sosial," tegas Dinda merespon perwakilan Kementerian BUMN
Negara, seharusnya kata Dinda tidak hanya kuat dalam perencanaan di atas kertas, tetapi juga harus hadir ketika rakyatnya ditinggalkan oleh sistem. Ia mengingatkan bahwa reputasi pemerintah dan citra BUMN sedang dipertaruhkan di mata publik, khususnya masyarakat Bangka Belitung yang menjadi saksi langsung kasus ini.
"Negara tidak boleh hanya kuat di atas kertas. Kita bicara tentang hak hidup dan martabat manusia yang telah puluhan tahun terabaikan," kata Dinda.
Dalam pernyataan akhirnya, Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah berhenti menyalahkan masa lalu dan mulai bertindak nyata untuk menuntaskan masalah ini yang telah dinanti ribuan keluarga mantan karyawan PT Timah.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara