DPD RI Segera Kaji UU Guru dan Dosen - Telusur

DPD RI Segera Kaji UU Guru dan Dosen


Telusur.co.id - DPD RI, akan melakukan pengkajian terhadap undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 terkait Guru dan Dosen.

Hal itu di sampaikan Ketua Komite III, Fahira Idris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa sumber, di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (17/1/18).

“Di perlukan kajian. Karena, berdampak pada profesi guru, ada tuntutan penguatan dimensi perlindungan hukum bagi guru berkaitan dengan eskalasi kekerasan yang dialami guru,” ucap Senator asal DKI Jakarta itu.

Menurut Fahira, hingga saat ini UU tersebut menjadi batu sandungan kurang meratanya status guru honorer sertifikasi guru, uji kompetensi guru, hingga beban guru. “Hal ini yang perlu ditingkatkan dan diperhatikan bersama,” harap Fahir

Tak hanya itu Dia menambakan, untuk dtatus dosen pun masih banyak yang belum berkualifikasi pendidikan minimal S1. Sedangkan, jumlah pendidikan dosen S3 masih banyak yang belum memiliki jabatan akademi itu. “Jumlah guru besar masih terbatas, publikasi ilmiah juga masih terbatas maka menjadi tantangan tersendiri,” tegas dia.

Di tempat yang bersamaan, Anggota Komite III DPD Abdul Jabbar Toba menegaskan seorang guru seharusnya membawahi 14 murid. “Setelah jam sekolah mereka harus berfikir bagaimana untuk mencari tambahan. Mereka biasa berkebun atau mengojek,” tutur dia.

Dirinya juga menambahkan, gaji para guru honorer yang rata-rata berkisar Rp. 250 ribu. “Hal itu bukan masalah baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Kita tahu Rp. 250 ribu itu sangat kecil. Apa yang bisa mereka perbuat,” kata senator asal Sulawesi Tenggara itu.

Sementara itu, Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menilai, UU Guru yang harus di revisi adalah UU No.2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “UU Guru dan Dosen jika di revisi beberapa pasal dengan prinsip utamanya,” tegas dia.

Unifah menambahkan prinsip utama yang harus diperhatikan adalah jangan meniadakan atau kembali mundur bahwa guru bukan profesi. Selain itu, guru yang profesional senantiasa didasarkan pada prinsip-prinsip hak dan kewajiban sebagai profesi yang seimbang. “Guru Profesional dalam UU Guru dan Dosen meliputi azas-azas tentang profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan guru,” jelasnya.

Selain itu, Pengurus Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Armai Arief menjelaskan bahwa dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Untuk itu, ADI telah mempertimbangkan untuk dibentuk UU tentang Dosen. “Dalam UU itu juga harus dipisahkan baik itu Dosen diploma, sarjana, dan pascasarjana,” ujar dia.[far]


Tinggalkan Komentar