DPR Dan Konfederaai Serikat Pekerja /Buruh Dalam Tim Perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. - Telusur

DPR Dan Konfederaai Serikat Pekerja /Buruh Dalam Tim Perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.


telusur.co.id - Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan dari organisasi serikat pekerja menyampaikan hasil rapat tim bersama antara DPR dan Serikat pekerja/buruh yang dilaksanakan selama dua hari Kamis-Jumat (20-21/8), di Hotel Mulia Jakarta terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan, dengan hasil kesepahaman bersama. Menghasilkan Kesepahaman:

1. Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang

a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

b. Upah

c. Pesangon

d. Hubungan Kerja

e. PHK

f. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial,

g. Jaminan Sosial

h. dan materia muatan lain yang terkait dengan putusan MK

 

Harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat

2. Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

3. Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

4. Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah (DIM) Fraksi.(btp) 


Tinggalkan Komentar