JAKARTA, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan hak prerogatif presiden.
Menurut Dolfie, kepala negara memiliki kewenangan penuh untuk menentukan maupun mengganti jajaran menteri dalam kabinetnya.
“Penunjukan menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Pergantian Menteri Keuangan juga merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam menentukan kabinet,” kata Dolfie saat dihubungi, Senin (14/9/2026).
Politikus PDI-P itu meyakini Prabowo memiliki pertimbangan tersendiri dalam memilih Suahasil untuk memimpin Kementerian Keuangan.
Bagi Dolfie, yang terpenting adalah Menteri Keuangan mampu menjalankan visi dan penugasan Presiden sekaligus mengawal perbaikan perekonomian nasional.
“Presiden pasti memiliki pertimbangan dan kriteria tersendiri dalam menentukan figur Menteri Keuangan yang dinilai paling tepat untuk menjalankan visi, misi, dan penugasan Presiden pada setiap tahapan pemerintahan,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin sore. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam perombakan Kabinet Merah Putih.
Sebelum menjadi Menteri Keuangan, Suahasil bukan sosok baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia menjabat Wakil Menteri Keuangan sejak Oktober 2019 dan sebelumnya pernah menjadi Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Suahasil juga memiliki latar belakang panjang sebagai akademisi. Ia merupakan Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia dan meraih gelar doktor bidang ekonomi dari University of Illinois at Urbana-Champaign, Amerika Serikat, pada 2003.
Kariernya di pemerintahan antara lain dimulai melalui Tim Asistensi Menteri Keuangan bidang Desentralisasi Fiskal, sebelum kemudian menduduki sejumlah posisi di bidang kebijakan ekonomi dan fiskal.