KOSMAK Duga Penyalahgunaan Penjualan BBM Subsidi Jadi Penyebab Solar di Sulsel Langka

by Perto |
KOSMAK Duga Penyalahgunaan Penjualan BBM Subsidi Jadi Penyebab Solar di Sulsel Langka
Ilustrasi SPBU. Foto: Bambang Tri/telusur.co.id

telusur.co.id - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengkonstatir kelangkaan solar di Sulawesi Selatan terjadi akibat penyalahgunaan penjualan solar subsidi, yang kini tengah dalam penyelidikan Dittipiter Bareskrim Polri. Bermula,  KOSMAK menemukan ketidakwajaran atas meningkatnya kuota penerimaan BBM subsidi pada Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2023.

Berdasarkan data statistik, kuota solar subsidi yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk Provinsi Sulawesi Selatan, sejak 2019 setiap tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2019  sebanyak 471.327 kilo liter (KL), tahun 2021 mencapai 512.000  KL, tahun 2022 sekitar  540.980 KL.

“Pada tahun 2023 kuota penerimaan bahan bakar subsidi di Provinsi Sulawesi Selatan  terjadi lonjakan  yang tidak wajar mencapai sebesar 35% atau sebanyak 196.000 KL, sehingga menjadi  736.476 KL. Padahal tahun 2023 tidak terdapat peningkatan yang siknifikan pada kelompok penerima solar subsidi yang masuk dalam katagori rumah tangga, usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi dan pelayanan umum, sesuai Perpres No. 191/2014” ujar Ronald Loblobly kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Menurut Ronald, meskipun telah terdapat lonjakan kuota hingga 35% atau sebanyak 196.000 KL pada tahun 2023,  faktanya realitas dilapangan tetap terjadi kelangkaan stok solar. Sepanjang tahun 2021 hingga 2023, hampir di seluruh  SPBU se-Sulsel, terutama untuk angkutan truck dan barang,  terjadi peristiwa antrian Panjang.

Berdasarkan fakta tersebut, KOSMAK menduga BBM solar subsidi di Sulsel telah diselewengkan oleh para pelaku, dengan diperdagangkan ke perusahaan-perusahaan pertambangan dan industri. Kecurigaan atas hasil temuan investigasi dilapangan, selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa pada tahun 2020-2024 terjadi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan perdagangan solar subsidi di Sulawesi Selatan mencapai senilai Rp4 triliun.

Sebelumnya, KOSMAK melaporkan sejumlah terduga pelaku mafia solar subsidi di Sulawesi Selatan ke Dittipiter Bareskrim Polri. Antara lain SC dan WT, “pemain” BBM solar subsidi terbesar di Sulawesi Selatan sejak tahun 2015, memakai entitas  PT WPE, PT SPM, dan PT CST, yang memiliki infrastruktur gudang penampungan di seluruh kabupaten/kota di Sulsel. Dari hasil penyalahgunaan penjualan BBM solar subsidi minimal sebanyak 300.000 KL.

Potensi dugaan tindak pidana pencucian uang  Rp4 triliun masuk ke rek PT. Bank BCA Tbk, nomor: 789-1889XXX atas nama PT WPE dan nomor rekening: 1118338XXX pada PT. Bank BNI Tbk.

BBM solar subsidi dimuat armada tangki warna biru putih yang bersumber  dari seluruh SPBU se Sulsel, termasuk di Parasula Bantaeng yakni, SPBU Parasula, SPBU Lambocca, SPBU Lamalaka, SPBU Marina, juga di Bonto Sungu, Kec. Bajeng Kab. Gowa. Lalu disimpan sementara di Gudang penampungan yang ada di seluruh kabupaten se Sulsel termasuk Gudang pengumpul.

Distribusi dan pergerakan mobil tangki setelah pengisian BBM solar subsidi dari seluruh SPBU se Sulsel, langsung dikirimkan ke lokasi tujuan/pengisian atau mobil tangki kembali ke lokasi parkir di Makasar (area samping jalan tol) untuk menunggu distribusi berikutnya, rekaman CCTV di seluruh SPBU se-Sulsel dapat dipakai untuk memperkuat alat bukti.

Berdasarkan alat bukti, berupa transaksi keuangan, dokumen elektronik, purchase order, dan serangkaian petunjuk yang saling berkesesuaian, lanjut Ronald, seorang publik figur terkenal di Makasar bernama IM diduga terlibat dalam jaringan mafia penyalahgunaan penjualan solar subsidi di Sulawesi Selatan.

Ia pemilik manfaat PT SEA dan PT LDS yang sejak tanggal 30 Desember 2022, hingga tanggal 02 April 2023 melakukan 60 kali transaksi penjualan solar subsidi sebanyak 4.524.388 liter. IM menjual kembali solar subsidi para perusahaan pertambangan, yakni: PT. VDNI, PT ZIM, PT AFMR, PT HEP, PT RBI, dan PT GNIyang berlokasi di Morowali Utara.

"Pendapatan hasil kejahatan penyalahgunaan penjualan solar subsidi mencapai Rp. 330 miliar pertahun. Ditampung ke dalam rekening nomor: 152.00.32324XXXatas nama PT.SEA pada PT. Bank Mandiri Tbk” ujarnya.

KOSMAK menyoroti pula dugaan keterlibatan FR alias FA, seorang pejabat teras di Sulsel. Sejak 10 Nopember 2021 hingga 3 Januari 2023, ditemukan 26kali transaksi hasil penjualan solar subsidi. Melalui transfer langsung ke rekeningnya di BCA nomor: 320.90.51.XXX dan nomor: 022501777777XXX di Bank BRI, Kota Makasar, FR alias FA  menerima Rp5,6 miliar. Sedangkan melalui 15 money mule, FR alias FA sebanyak Rp. 458 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pennyelenggara Negara (LHKPN) FR kepada KPK tanggal 30 Mei 2024 jumlah harta kekayaan FR alias FA selaku penyelenggara negara tercatat masih Rp. 101 milyar. Hal ini berarti penambahan kekayaan senilai Rp51 miliar lewat dua tahun tidak dilaporkan kepada KPK.

"KOSMAK bakal melaporkannya sebagai tindak pidana korupsi” ujar Ronald.[Nug]

tags :
bbm

Komentar

Berita Terkait