DPR Dorong Polri Gencarkan Patroli Siber untuk Tangani Child Grooming - Telusur

DPR Dorong Polri Gencarkan Patroli Siber untuk Tangani Child Grooming

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. foto ist

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui unit siber untuk menggencarkan patroli siber dalam rangka meminimalisir kasus child grooming atau pelecehan seksual terhadap anak di media sosial.

Menurutnya, patroli siber yang masif dan proaktif menjadi kunci untuk melindungi anak-anak dari praktik manipulasi dan eksploitasi seksual berbasis digital. “Dengan menggencarkan patroli siber yang ditujukan untuk menindak pelaku child grooming di media sosial, harapannya Polri dapat menyelamatkan banyak anak Indonesia yang saat ini rentan dimanipulasi dan dieksploitasi secara seksual,” ujarnya di Jakarta, Minggu.

Dorongan Abdullah dilandasi empati atas pengalaman aktris Aurelie Moeremans yang mengungkap pernah menjadi korban child grooming melalui memoarnya Broken Strings. Ia menilai pengalaman tersebut bukan kasus personal semata, melainkan fenomena gunung es kejahatan seksual terhadap anak di ruang digital yang masih banyak tidak terungkap.

Ia juga mengutip data UNICEF tahun 2022 yang menyebutkan bahwa 56 persen anak korban eksploitasi seksual daring tidak pernah melaporkan pengalaman mereka kepada orang dewasa maupun pihak berwenang. Faktor penyebabnya antara lain rasa malu, ketidaktahuan cara melapor, serta kekhawatiran menimbulkan masalah bagi keluarga.

Dalam situasi ini, Abdullah menekankan peran strategis unit Siber Polri untuk: Memantau media sosial, grup chat, forum, dan gim daring. Mengidentifikasi akun pelaku grooming serta pola manipulasi komunikasi mereka. Melakukan pencegahan dengan edukasi masyarakat tentang pengertian, modus, dan karakter anak yang rentan menjadi sasaran. Menyediakan mekanisme pelaporan yang aman serta pemulihan korban yang ramah anak.

Abdullah menegaskan bahwa Polri harus berkolaborasi dengan sekolah, keluarga, lingkungan, platform media sosial, serta kementerian dan lembaga terkait. Ia juga menekankan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku child grooming sesuai dengan UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE, dan KUHP.

“Sanksi tegas ini penting untuk memberikan efek jera, mempersempit ruang gerak pelaku, dan memutus rantai child grooming di media sosial. Negara tidak boleh kalah oleh predator digital,” tegasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar