DPR Dukung Revisi UU Soal Dana Pensiun Pejabat, Harus Lebih Profesional - Telusur

DPR Dukung Revisi UU Soal Dana Pensiun Pejabat, Harus Lebih Profesional


telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mendorong agar pembahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pejabat, dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).

Lewat putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan UU 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.

"Itu lebih tepatnya di mana ya kalau undang-undang itu ya? Mungkin di (Komisi) XI dan II kali ya. Kalau bisa Pansus lebih baik. Biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri," kata Zulfikar di Jakarta, Selasa (17/3/2026). 

Zulfikar menilia, UU tersebut memang sudah terlalu tua. Karenanya, diperlukan revisi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

"Itu yang patut dievaluasi juga oleh putusan MK tersebut. Ya nanti kita lihat. Mestinya menurut saya, kalau dari sisi waktu, undang-undang itu pun perlu juga direvisi karena sudah terlalu lama. Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional lah gitu, lebih proporsional," ujarnya.

 Zulfikar juga menegaskan DPR sebagai pembentuk undang-undang akan menindaklanjuti putusan MK tersebut

"Indonesia adalah negara hukum. Karena hukum sudah memutuskan, siapapun harus kita ikuti. Apalagi di undang-undang memang keputusan MK itu dibilang final dan mengikat. Dan mudah-mudahan dalam waktu yang ditentukan oleh MK itu, pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden, bisa menyesuaikan Undang-Undang 12 Tahun 1980 tersebut," tuturnya.

MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara tidak lagi relevan.

MK, dalam amar putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025 memutuskan Undang-Undang yang salah satunya mengatur tentang hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk MPR dan DPR, itu bertentangan dengan konstitusi jika tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun.

"Menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo. 

Mahkamah menyatakan Undang-Undang itu kehilangan relevansi karena telah terdapat perkembangan baru dalam penyelenggaraan negara. UU Nomor 12 Tahun 1980 ternyata tidak sesuai lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.[Nug] 


Tinggalkan Komentar