telusur.co.id - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyusul penyerahan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan FA, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri, penyerahan perkara tersebut telah memunculkan kecurigaan publik terhadap independensi penanganan perkara. Selain polemik mengenai dasar hukum penyerahan penyidikan, langkah tersebut juga diduga sebagai upaya untuk melokalisir perkara dan mitigasi pada pelaku-pelaku lainnya.
"Maka selayaknya Presiden segera mengganti Jaksa Agung ST. Burhanuddin," tegasnya saat ditemui di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Hariri menilai bahwa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung tidak bisa hanya dijawab dengan pembentukan tim penyidik independen di lingkungan internal Kejaksaan. Sebab Tempus Delicti perbuatan FA semasa menjabat Jampidsus berada di bawah koordinasi Jaksa Agung saat ini.
Selain itu, Hariri juga berpandangan bahwa pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima manfaat apabila didukung oleh alat bukti yang sah. Atas dasar tersebut, penggantian Jaksa Agung oleh Presiden dinilai akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dalam memastikan proses penyidikan berjalan secara independen, transparan, dan menyeluruh sehingga dapat memulihkan kepercayaan publik.
“Pencopotan Jaksa Agung akan menjadi tolak ukur paling mendasar penuntasan mega korupsi ini seutuhnya dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Hariri.
Hariri juga mengkritik sikap Jaksa Agung yang belum pernah memberikan penjelasan yang memadai kepada publik sejak perkara tersebut mencuat pertama kali. Minimnya komunikasi kepada masyarakat justru memperkuat keraguan terhadap independensi penanganan perkara.
“Apalagi sikap ST. Burhanuddin sejak pertama polemik kasus ini, sama sekali tidak menunjukkan jiwa adhyaksa. Bahkan sejak awal kasus ini bermula, tak sehelai pun kumisnya nampak di publik mempertanggungjawabkan kasus yang melibatkan anak buahnya sendiri,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Hariri dengan tegas meminta Presiden segera mencopot Jaksa Agung agar indepedensi pengusutan dan pemeriksaan terhadap siapa pun yang terlibat dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara tuntas hingga ke akar persoalan.
“Presiden harus segera mencopot Jaksa Agung,” pungkasnya.



