telusur.co.id - Nicki Minaj kembali menghadapi persoalan hukum. Kali ini, seorang firma hukum menggugat penyanyi rap tersebut dengan tuduhan adanya tagihan jasa hukum yang belum dibayar hingga mencapai ratusan ribu dolar.
Dikutip TMZ, berdasarkan dokumen hukum yang diperoleh, firma hukum Gordon Rees Scully Mansukhani LLP mengajukan gugatan terhadap Nicki Minaj di Pengadilan Tinggi Los Angeles. Firma tersebut mengklaim telah memberikan layanan hukum kepada sang rapper pada 2024.
Dalam gugatan itu, pihak firma hukum menyebut Nicki masih memiliki kewajiban pembayaran sebesar 229.541 dolar AS atau sekitar miliaran rupiah untuk pekerjaan hukum yang telah dilakukan.
Jasa hukum tersebut diberikan terkait perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang sebelumnya menyeret nama Nicki Minaj. Para pengacara mengklaim telah menangani kasus tersebut, namun pembayaran atas layanan yang diberikan disebut belum diselesaikan.
Selain persoalan biaya, firma hukum itu juga menuding Nicki tidak memberikan respons terhadap gugatan yang sedang berjalan. Kondisi tersebut disebut menyebabkan munculnya kemungkinan putusan default karena tergugat dianggap tidak memberikan tanggapan sesuai proses hukum.
Pengadilan dijadwalkan akan mempertimbangkan apakah akan mengeluarkan putusan default terhadap Nicki Minaj dalam sidang yang berlangsung pada September mendatang.
Kasus ini menjadi persoalan hukum terbaru yang melibatkan pelantun lagu "Super Bass" tersebut. Sebelumnya, pada Maret lalu, Nicki juga dilaporkan menghadapi gugatan berbeda terkait dugaan pembayaran yang belum diselesaikan kepada sebuah perusahaan produksi.
Dalam perkara tersebut, perusahaan terkait menuntut pembayaran sebesar 275.000 dolar AS terhadap sang rapper.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nicki Minaj terkait gugatan terbaru maupun tuduhan mengenai tagihan jasa hukum tersebut.



