telusur.co.id - Nama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, kini menjadi sorotan tajam. Namun, yang menjadi perhatian publik bukan hanya kasus hukumnya, melainkan juga siapa yang menangani dan bagaimana prosesnya berjalan. Kekhawatiran akan konflik kepentingan pun merebak dan DPR pun bergerak cepat.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengumumkan bahwa pihaknya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal ketat proses hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan: publik dan DPR sama-sama gamang.
"Kami bentuk Panja karena kami ragu. Masa, di tempatnya mantan atasannya sendiri yang menangani? Keraguan kami dan keraguan masyarakat itu sah. Itulah mengapa kami harus hadir mengawasi," ujar Hinca dengan tegas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Tak hanya membentuk panja, Hinca yang berasal dari Partai Demokrat Hinca juga menyampaikan rekomendasi yang tak kalah keras kepada Jaksa Agung. Menurutnya, independensi penyidikan adalah harga mati. Ia meminta agar seluruh penyidik yang terafiliasi dengan pekerjaan lama Febrie segera diganti.
"Kami minta penyidik yang independen yang tidak terafiliasi dengan pekerjaan selama ini. Saya sudah sampaikan ke Jaksa Agung: ganti Kasubdit-nya. Cabut, supaya putus hubungan yang diragukan publik. Cari yang fresh lagi," tegasnya.
Langkah ini, menurut Hinca, penting untuk mengembalikan kepercayaan publik yang mulai luntur terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Di tengah maraknya informasi yang simpang siur, Hinca juga memberikan klarifikasi penting terkait status penanganan perkara. Banyak yang menyebut kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan setelah proses di Polri. Namun Hinca membantah hal tersebut.
"Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan, itu artinya berkas sudah lengkap namanya P21. Ini diserahkan untuk diteruskan di bawah supervisi KPK. Bukan pelimpahan, tapi koordinasi dengan pengawasan," jelasnya.
Artinya, proses hukum masih berjalan dengan pola koordinasi lintas lembaga, bukan penyerahan kewenangan sepenuhnya.
Menanggapi desakan publik agar kasus ini sepenuhnya dilimpahkan ke KPK demi menghindari benturan kepentingan, Hinca memilih jalan tengah. Menurutnya, koordinasi dan supervisi tetap menjadi mekanisme terbaik agar tidak terjadi gesekan antar lembaga.
"Nanti KPK-nya mengawasi, dan DPR-nya juga mengawasi. Sinergi ini tetap kami jaga agar penegakan hukum berjalan tanpa konflik, tapi tetap transparan," ujarnya.
Hinca memastikan bahwa Panja yang dibentuk akan bekerja dengan pengawasan penuh terhadap setiap tahapan penyidikan. Meski rapat Panja akan bersifat tertutup mengingat materi yang dibahas menyangkut proses hukum aktif, ia berjanji tetap terbuka kepada publik soal hasil pengawasannya.
"Rapatnya tertutup, tapi intinya akan kami sampaikan ke publik. Apa yang disuarakan masyarakat, akan kami suarakan di sana. Kami akan panggil pihak-pihak terkait jika diperlukan," pungkasnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa Panja akan terus memantau kasus ini hingga tuntas, agar setiap keraguan publik menemukan jawabannya.



