DPR: Kekerasan terhadap Aktivis Ancaman Serius Demokrasi Indonesia - Telusur

DPR: Kekerasan terhadap Aktivis Ancaman Serius Demokrasi Indonesia


telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Berdasarkan informasi yang beredar, Pusat Polisi Militer (Puspom) telah mengamankan dan menahan empat orang anggota TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, dan saat ini masih dilakukan pendalaman motif serta proses penyidikan lebih lanjut.

“Peristiwa ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kekerasan seperti ini,” kata Sukamta, Rabu (18/7/2026) 

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia meminta agar tidak ada upaya menutup-nutupi kasus, serta seluruh pelaku baik eksekutor maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual diungkap secara terang benderang.

“Kami di Komisi I DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar, termasuk jika ada pihak yang memerintahkan atau merancang aksi tersebut,” ujarnya.

Doktor lulusan Inggris ini juga menekankan pentingnya evaluasi internal di tubuh TNI guna memastikan profesionalisme dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.

“TNI adalah institusi yang sangat dihormati rakyat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi secara keseluruhan," ujarnya. 

Selain itu, Sukamta mengingatkan bahwa perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM merupakan bagian dari komitmen konstitusional negara.

“Aktivis HAM adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi. Negara wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru menjadi sumber ancaman,” paparnya. 

Lebih lanjut, Sukamta meminta semua pihak untuk mengawal kasus ini secara objektif serta menghindari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi, sembari tetap memastikan keadilan bagi korban dapat ditegakkan.[Nug] 


Tinggalkan Komentar