telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, memastikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dimulai pada awal tahun 2026. Agenda ini dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan ditangani langsung oleh Komisi II dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).
"Nanti awal tahun 2026, begitu masuk masa sidang, kita akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk penyusunan revisi ini," jelas Zulfikar dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Bang Zul ini juga mengungkapkan adanya wacana kuat di internal Komisi II untuk melakukan kodifikasi, yaitu menyatukan UU Pemilu dengan UU Pilkada dan UU Partai Politik menjadi satu naskah hukum yang komprehensif.
Menurut Zulfikar, pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II dan bukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR merupakan keputusan yang tepat.
"Ini (Penanganan RUU oleh Komisi II) kembali ke jalan yang benar," ucapnya.
Lebih jauh, Zulfikar menegaskan komitmen Komisi II untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
Ia secara khusus menyambut baik inisiatif dari PDB sebagai representasi suara anak muda dan berjanji akan melibatkan mereka secara aktif dalam proses legislasi mendatang.
"Kami akan mengundang banyak pihak untuk brainstorming dan belanja isu," tambahnya.
Senada dengan Zulfikar, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, juga mengungkapkan bahwa Panja RUU Pemilu akan dibentuk Komisi II DPR pada Januari 2026.
“Kemungkinan kalau proses dialognya lancar, Panja telah akan kita bentuk di bulan Januari. Di Januari, di Komisi II, kemungkinan besar akan seperti itu,” ungkap Irawan dalam diskusi publik yang digelar KPP DEMc di Media Center, Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (14/11/2025)
Irawan mengatakan, bahwa salah satu substansi yang dibahas dalam RUU pemilu adalah penggunaan teknologi informasi, termasuk penggunaan artificial intelligence atau AI.
Penggunaan teknologi informasi ini, kata dia, sudah digunakan dalam setiap penyelenggaraan pemilu, dan akan terus digunakan dalam pemilu ke depan.
“RUU Pemilu itu dalam rangka memguatkan dasar hukum terkait dengan berbagai penggunaan teknologi tersebut,” ucapnya.
“Termasuk juga nanti akan kami masukkan juga, misalnya, kaitannya dengan keputusan MK mengenai larangan penggunaan edit berlebihan atau penggunaan artificial intelligence,” pungkasnya.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara



