Pimpinan Komisi II Perjuangkan Korban Penipuan Travel Umroh ke Komisi III DPR RI - Telusur

Pimpinan Komisi II Perjuangkan Korban Penipuan Travel Umroh ke Komisi III DPR RI

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahtra Banong,

telusur.co.id - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahtra Banong, memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Sultra yang menjadi korban penipuan travel umroh ke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI. 

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) secara daring dan Kuasa Hukum Korban Travel Tajak Ramadan Group (TRG) dan Kuasa Hukum Travel TRG di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026). 

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Bahtra meminta Komisi III dan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penipuan yang marak terjadi di sejumlah daerah di Sultra, seperti Kendari, Kolaka, Bombana dan lain-lain. 

Pada rapat itu, Bahtra yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR diminta untuk membacakan 5 poin hasil kesimpulan rapat yang mendesak Polda Sultra untuk menindaklanjuti penanganan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan travel TRG. 

"Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti penanganan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Tajak Ramadan Group (TRG) dengan laporan polisi No: LP/6/2/2026/SPKT Satreskrim Polresta Kendari, Polda Sulawesi Tenggara tanggal 27 Februari 2026 dan laporan-laporan lainnya secara transparan, akuntabel, serta menempatkan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU sesuai ketentuan perundang-undangan".

Selanjutnya, Komisi III DPR RI kata Bahtra, juga meminta Polda Sultra untuk melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening atas nama Tajak Ramadan Group serta rekening pemilik.

"Pengurus maupun pihak-pihak yang berafiliasi dengan aliran dana jamaah sesuai ketentuan perundang-undangan," lanjut kesimpulan poin kedua yang dibacakan Bahtra. 

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga mendukung penuh pembentukan satuan tugas (Satgas) oleh Polda Sulawesi Tenggara untuk menghimpun pengaduan dan atau laporan haji umroh Tajak Ramadan Group terkait penipuan dan atau penggelapan dana jamaah haji dan umroh

"Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Tenggara agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait kasus Tajak Ramadan Group demi menghindari pengambilan kesimpulan yang terlalu diri (prematur) dan tidak sesuai dengan fakta," kata Bahtra. 

"Komisi III DPR RI akan mengawal dan mengawasi perkara ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian Bahtra membacakan hasil kesimpulan rapat poin kelima.


Tinggalkan Komentar