Soroti Hilangnya Independensi KPK, Sri Radjasa Chandra Usul Lembaga Anti Rasuah Divakumkan Sementara - Telusur

Soroti Hilangnya Independensi KPK, Sri Radjasa Chandra Usul Lembaga Anti Rasuah Divakumkan Sementara

Diskusi Media Forum Jurnalis Merdeka Bekerjasama dengan Media Trust-Foto.Yudo

telusur.co.id - Pemerhati Intelijen dan Militer Sri Radjasa Chandra menyoroti sejumlah permasalahan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) utamanya terkait independensi dan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi. Sejak awal dibentuknya KPK dengan TAP MPR No. 11 tahun 1998, KPK dinilai sebagai institusi penting negara yang mampu melakukan pemberantasan korupsi. Namun dalam praktiknya KPK malah kehilangan independensinya karena kuatnya pengaruh dari kekuasaan, khususnya pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Jadi persoalannya sekarang, KPK tidak mendengarkan hukum tapi semata-mata hanya memainkan rekayasa hukum,” ungkapnya saat menjadi narasumber dalam Diskusi Media Buka Fakta yang diselenggarakan Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bekerja sama dengan MediaTrust dengan tema “KPK Dilemahkan: Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?” pada Jumat (17/4/2026), di Wilasa Modern Resto & Barber, Jakarta Selatan.

Kondisi tersebut menurut Radjasa sangat berbahaya, sebab penegakan hukum dianggap tidak berjalan objektif dan tebang pilih ketika menyentuh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan. Kasus-kasus yang melibatkan keluarga atau kroni penguasa cenderung tidak diproses secara tegas, sehingga memunculkan kesan adanya perlindungan tertentu.

Selain itu, Radjasa juga menilai bahwa KPK kerap dimanfaatkan sebagai alat politik, termasuk untuk melakukan “politik sandera” terhadap pejabat negara. Kondisi tersebut membuat banyak pejabat berada dalam posisi rentan karena bukan lagi sebuah lembaga independen pemberantas korupsi.

Ia mencontohkan kasus terbaru yang ia soroti terkait dugaan intervensi dalam perkara yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas yang tersandung kasus dugaan korupsi kuota haji yang dapat merayakan momen Lebaran di luar rumah tahanan. Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan publik.

“Jadi kalau kita lihat hari ini hari ini KPK dijadikan sebagai centeng hukumnya kekuasaan. Apalagi kita tahu pada saat Abraham Samad bertemu dengan Presiden beberapa bulan lalu, bahkan Presiden menganulir tentang pembicaraan soal revisi Undang-Undang KPK,” Tegasnya.

Sebagai alternatif, Radjasa pun mendesak agar KPK divakumkan sementara waktu untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Dalam skenario ini, KPK harus menyelesaikan perkara yang sedang berjalan, namun tidak diperbolehkan untuk melakukan operasi pemberantasan korupsi yang baru selama proses evaluasi berlangsung. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.

“Saya pikir itu yang paling baik sehingga KPK tidak digunakan sebagai alat kekuasaan lagi, tidak digunakan sebagai alat hanya untuk kriminalisasi, membuat politik sandera semakin kuat itu saja,” ujarnya.

Senada dengan Radjasa, Pengamat ekonomi Anthony Budiawan mengungkapkan bahwa upaya pelemahan KPK mulai tampak di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia melihat hal tersebut dimulai ketika Presiden Joko Widodo meminta Ketua KPK yang saat itu dijabat oleh Agus Rahardjo untuk menghentikan penanganan kasus korupsi e-KTP. Meski pada akhirnya Agus mengakui dalam pernyataannya bahwa saat menjabat, dirinya menolak permintaan tersebut karena tidak adanya dasar hukum untuk menghentikan perkara.

“Tidak bisa, tidak ada yang namanya proses penghentiannya. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini tidak ada dan inilah cikal bakal SP3 diadakan,” terangnya.

"Melemahkan KPK ini. Jadi, KPK ini dipasang Dewan Pengawas (Dewas), diharuskan perlu untuk penyadapan dan sebagainya itu,” tambahnya.

Ia pun menyoroti soal SKOR Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 yang berada di peringkat 34 yang diukur menggunakan skala 0-100, dimana semakin tinggi skor CPI suatu negara, maka negara tersebut semakin dipersepsikan bersih dari korupsi. Meski demikian, Anthony menilai bahwa naiknya peringkat Indonesia dari posisi 37 menduduki peringkat 34, dianggap sebagai indikasi belum menurunnya praktik korupsi dan lemahnya penegakan hukum.

“Nah, ini artinya apa? Jadi korupsi merajalela dan kemiskinan juga tidak bisa teratasi,” ujarnya.

Dalam konteks proyek strategis nasional, proyek kereta cepat Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau yang dikenal sebagai Whoosh juga turut disinggung oleh Anthony. Proyek tersebut dinilai memiliki sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk perubahan skema pembiayaan yang akhirnya melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meskipun awalnya direncanakan tanpa dana negara.

“Disitu banyak sekali pelanggaran-pelanggaran, dugaan-dugaan pelanggaran yang harusnya diproses tetapi KPK tidak memproses. Lalu, menurut saya, kurang data. Lalu, diminta melengkapi. Tapi, saya pikir data sudah lengkap, lalu saya kasih sama juga. Kita yang melapor, kita yang disuruh melakukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anthony menilai kondisi ini bisa berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Sejumlah pelaku usaha disebut merasa khawatir terhadap potensi kriminalisasi dan ketidakpastian hukum, sehingga memengaruhi minat investasi.

“Jadi pengusaha sudah tidak nyaman lagi untuk berusaha di sini karena khawatir terjadi kriminalisasi itu. Nah kita lihat, apakah investasi di sini sudah baik atau belum? Nah inilah tanda-tanda bahwa ada keraguan untuk meningkatkan investasi dengan kondisi seperti ini,” jelasnya.

Secara keseluruhan, berbagai pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa KPK berpotensi mengalami pelemahan, baik dari sisi regulasi maupun praktik di lapangan. Oleh karena itu, muncul dorongan agar independensi KPK dikembalikan dan penegakan hukum terhadap korupsi dilakukan secara adil, transparan, serta bebas dari kepentingan politik.

Ia pun berharap agar kedepan, KPK dan penegakan hukum terhadap korupsi dikembalikan ke cita-cita semula dan ia pun mendorong agar kinerja KPK dilakukan secara adil, transparan, serta bebas dari kepentingan politik.

“Nah, jadi saya rasa ini yang menjadi kedepan, jangan sampai KPK dilemahkan dengan cara-cara perubahan Undang-Undang KPK yang 2019. Ini harus kita luruskan kembali agar Indonesia dapat dipercaya oleh para investor. Dan pemberantasan korupsi ini tidak menjadi tebang pilih, apalagi dipakai menjadi alat politik.

Dirinya optimis KPK dapat dibenahi menjadi institusi yang lebih baik dalam melakukan pemberantasan korupsi. Menurutnya Indonesia mesti belajar dari Hongkong yang berhasil memberantas praktik korupsi yang menggerogoti negaranya sampai ke akarnya dalam waktu 5 tahun. Hal tersebut dibuktikan dengan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku jabatan dalam mencerabut praktik korupsi yang merajalela hingga menjadikan Hongkong sebagai negara maju yang setara dengan negara Singapura saat ini.

“Nah ini yang harus dilakukan, jadi negara yang anti korupsi ini yang memberantas korupsi dengan serius justru mendapat aliran investasi yang besar dan dia berpotensi besar dengan aliran modal yang begitu besar, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi meningkatkan kesejahteraan rakyat dan seterusnya, jadi begitu ya,” pungkasnya.


Tinggalkan Komentar