telusur.co.id - Pemerintah semakin serius menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan. Langkah tegas ini dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah, menyusul laporan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penertiban menyasar tambang ilegal hingga perusahaan yang beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan lindung, kawasan konservasi, dan cagar alam. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah berkomitmen menindak pelanggaran tanpa kompromi.
“Saya sudah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden. Evaluasi berjalan baik dan kami telah menerima arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi,” ujar Bahlil di Istana Negara Kamis (16/4/2026).
Dalam waktu singkat, yakni hanya satu minggu sejak instruksi diberikan, Kementerian ESDM langsung bergerak cepat melakukan pemetaan dan evaluasi IUP yang bermasalah. Hasil awal disebut menunjukkan progres positif dan siap masuk tahap penindakan.
Sebelumnya, dalam rapat kerja pemerintah, Prabowo mengungkap adanya ratusan tambang yang statusnya tidak jelas. Ia pun memerintahkan evaluasi total dan pencabutan izin bagi yang melanggar.
“Kita cabut semua IUP yang tidak beres. Pengelolaan harus di tangan negara, dan kita perkuat institusi,” tegas Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa kebijakan ini murni untuk kepentingan nasional, bukan untuk kelompok tertentu. Ia ingin memastikan sumber daya alam dikelola secara adil, tertib, dan memberi manfaat maksimal bagi rakyat.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik balik dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta mendorong praktik pertambangan yang lebih berkelanjutan.



