telusur.co.id - Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait kasus hukum yang menimpa Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Peristiwa tersebut disebut sebagai kejadian pada periode sebelumnya (2021–2026) dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Melalui situs resmi Ombudsman RI, pimpinan Ombudsman RI menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut sekaligus menegaskan komitmen untuk menjaga kembali kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik itu.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.
Ombudsman RI menegaskan bahwa lembaga tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah. Semua pihak, termasuk yang terlibat dalam perkara ini, disebut berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai aturan yang berlaku.
Di tengah sorotan publik, Ombudsman RI memastikan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung. Langkah-langkah internal juga akan ditempuh sesuai mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi.
Dengan sikap ini, Ombudsman RI berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum dan integritas lembaga tetap menjadi prioritas utama.



