DPR: Penambahan TNI-Polri Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji - Telusur

DPR: Penambahan TNI-Polri Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania

telusur.co.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menegaskan bahwa penambahan personel dari unsur TNI dan Polri untuk memperkuat perlindungan jemaah haji tidak boleh mengurangi kuota petugas haji yang sudah diatur dalam regulasi penyelenggaraan haji.

Menurut Dini, tugas pokok dan fungsi TNI-Polri sebagai pelindung jemaah harus tetap dibedakan dari tugas pelayanan haji. Karena itu, penempatan personel keamanan perlu berada dalam skema tersendiri agar tidak menggerus alokasi petugas haji yang berperan langsung dalam pelayanan.

“Sehingga penempatannya perlu berada dalam skema tersendiri dan tidak menggerus alokasi petugas haji,” ujar Dini di Jakarta, Jumat.

Meski demikian, Dini menyambut baik langkah Kementerian Haji dan Umrah yang menyiapkan personel tambahan dari unsur TNI dan Polri. Ia menilai tantangan operasional di Tanah Suci sangat besar dan dinamis, sehingga aspek perlindungan memang perlu diperkuat.

Dini menambahkan, tidak masalah jika jumlah personel keamanan ditambah hingga dua kali lipat, selama penugasannya jelas sebagai pelindung jemaah dan penguatan keamanan. Intinya, seluruh kebijakan harus bermuara pada satu hal: memastikan perlindungan jemaah dilakukan secara maksimal.

“Penguatan unsur TNI tidak menjadi persoalan sepanjang kuota petugas haji tetap dijaga dan fungsi perlindungan jemaah benar-benar dioptimalkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa jumlah petugas haji dari unsur TNI dan Polri akan ditambah. Penambahan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Ya, kan memang dari TNI-Polri setiap tahun ada. Artinya, disebut dengan Linjam (perlindungan jemaah), petugas keamanan. Itu dari TNI-Polri seperti juga perintah Presiden, kita akan tambah,” ujar Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).


Tinggalkan Komentar