telusur.co.id -Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri), menyerahkan Naskah hasil pembahasan RUU kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), didampingi Wakil Ketua DPR Sufmii Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Maustopa (kedua kiri), usai dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menerima hasil pembahasan dan Naskah RUU dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kanan), usai dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan.

Aktivis perempuan dan sejumlah organisasi berteriak dan mengepalkan tangan, saat hadir dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), terkiat pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang.



