DPR: Tudingan Revisi UU MK Sebagai Barter Politik Rendahkan Martabat Hakim MK - Telusur

DPR: Tudingan Revisi UU MK Sebagai Barter Politik Rendahkan Martabat Hakim MK

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan sebagai akibat dari keputusan MK sendiri. Menurutnya, revisi ini sudah ada pada periode DPR sebelumnya. Karenanya, dia menyesalkan adanya tuduhan barter politik dengan RUU ini dan itu. Menurutnya, justru tuduhan itu merendahkan martabat sembilan (9) hakim konstitusi itu sendiri.

"Ada tudingan barter politik, untuk memuluskan sejumlah RUU. Itu sama saja merendahkan martabat sembilan hakim konstitusi," kata Tobas sapaan akrabnya, dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'RUU Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman?' di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/20).

Hadir dalam diskusi sebagai narasumber beberapa anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman (Demokrat), Habiburokhman (Gerindra), Dimyati Natakusumah (PKS) dan pakar hukum Leopold Sudaryono dari Australian National University.

“Penghapusan periodesasi hakim konstitusi misalnya, itu diharapkan agar mereka ini tak berpikir lagi untuk mendapat ini dan itu, untuk menjadi menteri, kembali lagi menjadi hakim tinggi, lawyer, dan sebagainya. Melainkan mereka harus menjadi negarawan dan mengabdi sepenuhnya untuk rakyat, bangsa dan negara,” tegas Politisi NasDem itu.

Lebih lanjut taufik menuturkan, RUU MK ini termasuk ke dalam kategori RUU kumulatif dalam prolegnas, yakni RUU yang disusun sebagai akibat tindak lanjut dari putusan MK terhadap UU tertentu yang harus mengalami perubahan akibat putusan MK tersebut. Karena itu akibat adanya putusan-putusan MK terhadap UU MK, maka perlu dilakukan perubahan terhadap UU MK yang mengacu pada putusan-putusan MK tersebut.

Mengingat revisi ini kumulatif sebagai akibat dari putusan MK atau untuk menjawab tindak lanjut dari putusan MK menurut Taufik, maka akumulasi yang mengalami perubahan adalah yang memang menjadi obyek putusan-putusan MK.

“Lain halnya jika usulan perubahan UU MK itu dilakukan bukan akibat dari putusan MK melainkan didasarkan dari hasil evaluasi terhadap tugas dan kewenangan MK, maka sangat terbuka untuk membahas hal-hal lain yang selama ini dianggap menjadi permalsahan dan untuk itu dibutuhkan kajian yang dimuat dalam naskah akademik,” ujarnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar