telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Jakarta Utara mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua bandar berinisial SR dan BA, di kawasan Jonggol, Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, keduanya memang kerap bertransaksi ganja di kawasan Jakarta Utara. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keduanya bermukim di wilayah Jonggol, Bogor.
"Ternyata benar, dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR," ujar Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/7/21).
Saat digeledah, kata Guruh, pihaknya berhasil menemukan dua paket besar ganja. Bila ditotal, ada 52,9 kilogram ganja yang ada di tangan para pelaku.
"Ada 50 paket (ganja) yang dibungkus dengan lakban coklat dengan berat 49,2 kilogram. Kemudian yang kedua 26 paket dengan bungkus plastik beratnya 3,7 kilogram," paparnya.
Dari pengakuan keduanya, sambung Guruh, mereka mendapat barang haram tersebut dari seseorang dari Sumatera Utara, yang dipanggil Opung. Saat ini polisi masih mengejar Opung, dan telah menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tindak lanjut saat ini tengah dilakukan pengembangan. Sementara yang bersangkutan sudah ditahan sebagai tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tp)