telusur.co.id - Dua orang tersangka pembakar jasad ditangkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Sabtu (10/7/21). Seperti diketahui, warga Suradita, Cisauk, Tangerang dihebohkan dengan penemuan jasad yang ditemukan di sebuah ladang kosong.
Penangkapan kedua tersangka berinisial DS (20), dan US (42) itu turut dibenarkan oleh Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin, saat dikonfirmasi, Minggu (11/7/21)
"Sudah tertangkap dua orang. Tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan intensif. Dua orang itu berinisial DS, 20 dan US 42," ujar Iman.
Disampaikan Iman, keduanya diamankan di dekat lokasi pembakaran mayat. Tepatnya di Desa Cibogo, Cisauk.
Adapun motif sementara aksi nekat keduanya dilakukan karena tersangka sakit hati. Pasalnya lamaran DS sempat ditolak korban dan keluarganya.
"Jadi tersangka DS pernah menjalin hubungan dengan korban dan pada saat melamar korban, tersangka beserta keluarganya ditolak keluarga korban," terangnya.
Rencananya, sambung Iman, pihaknya akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Rekonstruksi rencananya akan dilakukan pada Senin (12/7/21).
"Rencananya besok kami rekonstruksi di TKP Cisauk. Disitu akan saya jelaskan secara gamblang," katanya. (Tp)