Dua Tersangka Tawuran Berdarah di Cengkareng Masih di Bawah Umur, Begini Proses Hukumnya - Telusur

Dua Tersangka Tawuran Berdarah di Cengkareng Masih di Bawah Umur, Begini Proses Hukumnya

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo (foto: Humas Polres Jakbar)

telusur.co.id - Polres Jakarta Barat menangkap empat tersangka kasus konvoi kendaraan berujung tawuran di Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (8/8/21) lalu. Mereka berinisial DRH alias R (18), MS alias K (18), LNM alias L (16) dan MRS alias K (17). 

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, dari empat tersangka dua di antaranya masih dibawah umur. Dalam pemeriksaan mereka mendapat pendampingan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kami amankan empat orang tersanga, dua orang sudah dewasa dan dua orang lainnya masih di bawah umur," ujar Ady dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/21).

Awalnya, kata Ady, kedua kelompok bernama Kelompok Bedeng dengan Kelompok Kamdur (Kampung Duri) saling ejek di media sosial. Dari sana keduanya berjanji akan melakukan tawuran.

"Kemudian kelompok Bedeng menyatroni kelompok Kamdur. Kemudian terjadilah aksi saling serang dengan menggunakan senjata tajam," jelasnya.

Saat tawuran, satu remaja bernama Lutfi menjadi korban tewas. Remaja 16 tahun itu terkena sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

"Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung, tangan dan paha. Kemudian kami coba bawa ke RSUD Cengkareng namun nyawanya tidak tertolong," kata Ady. 

Selain menangkap tersangka, lanjut Ady, polisi juga turut mengamankan tiga bilah senjata tajam jenis celurit, yang disembunyikan di atas plafon rumah. Lantaran dua pelaku masih di bawah umur, polisi akan menggunakan sistem peradilan anak.

"Ini tetap kita proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan umum. Kami mengenakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 JO pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 KUHP," paparnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar