telusur.co.id - Satreskrim Polres Jakarta Selatan mengamankan lima orang terkait dengan kasus pencurian. Aksi pencurian ini diotaki dua wanita berinisial E dan M.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, tiga tersangka lainnya laki-laki berinisial E, M dan T. Mereka berperan menjual hasil curian dari E dan M.
"Jadi kedua pelaku wanita tersebut diringkus pada Rabu (6/7/21) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ujar Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/7/21).
Kedua wanita tersangka pencurian, kata Azis, merupakan residivis dan bertemu saat menjalani hukuman di dalam Lapas. Setelah lepas dari masa hukuman, keduanya menjelma menjadi "Duet Maut" mulai Maret hingga awal Juli 2021, dan telah beraksi di delapan lokasi.
"Sejumlah barang sudah dijual serta sebagian masih digadaikan dan ada di tangan pelaku," katanya.
Azis menjelaskan, modus yang digunakan pelaku ialah dengan menjerat calon korbannya melalui aplikasi MiChat. Pelaku M mulanya mengajak korban untuk berbisnis dengannya.
Bukan hanya bisnis, kadang M yang menggunakan nama samaran juga mengiming-imingi calon korbannya untuk berkencan di hotel. Hal ini yang membuat banyak korban menjadi tertarik.
Usai masuk perangkapnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah hotel. Di sana mereka diajak minum kopi oleh kedua pelaku.
"Setelah korban tertarik, tersangka bertemu dengan korban di kamar hotel. Kemudian ngobrol sedikit dan ditawarkan kopi, namun ternyata kopi berisi obat bius," jelasnya.
Setelah tidak sadar, pelaku melucuti barang berharga milik korban. Kemudian pelaku meninggalkan korban di dalam kamar hotel.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Azis. (Fhr)