Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Belum Pertimbangkan Periksa Johnny G PlateĀ  - Telusur

Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Belum Pertimbangkan Periksa Johnny G PlateĀ 


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mempertimbangkan melakukan pemanggilalan serta pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kemenkominfo. Alasannya, Kejagung baru memulai proses pemeriksaan.

"Belum (panggil Johnny) sampai saat ini. Ini masih berjala prosesnya, penyidikan baru mulai kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/22).

Diketahui, Kejagung telah menemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Hingga saat ini, Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. 
Ketut meminta semua pihak menunggu Kejagung bekerja.

"Tunggu saja nanti waktunya," ucap Ketut.

Ia menerangkan, saat ini pihaknya juga tengah menghitung berapa kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Kerugian negaranya pun masih memperhitungkan dari penyidik, yang diperkirakan sampai Rp 1 triliun,” kata Ketut.

Diketahui, Kejagung telah melakukan penggeledahan di lima perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI Tahun 2020-2022.

Kelima perusahanan tersebut, yaitu kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia. Terbaru, Senin (7/11/22), Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Kemenkominfo.[Fhr]


Tinggalkan Komentar