Dugaan Korupsi Iklan, KPK Periksa Kepala Divisi Hukum Bank BJB - Telusur

Dugaan Korupsi Iklan, KPK Periksa Kepala Divisi Hukum Bank BJB


telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

KPK melanjutkan penyidikan itu dengan memanggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB sebagai saksi kasus tersebut.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BPS sebagai Kepala Divisi Hukum Bank BJB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (21/7/2025). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPS adalah Kadiv Hukum Bank BJB Boy Pandji Soedrajat.

Sebelumnya, KPK terakhir kali memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut, pada 17 April 2025.

Saat itu, KPK memanggil Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB pada 2017–2022 Dadang Hamdani Djumyat, Pegawai Pengawasan Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB Wijnya Wedhyotama, dan Manajer Keuangan Internal Bank BJB Roni Hidayat Ardiansyah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. [Nug] 

 


Tinggalkan Komentar