Dugan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 6 Saksi - Telusur

Dugan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 6 Saksi

Menara BTS. Foto: shutterstock.com

telusur.co.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (21/11/22).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul, SM selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo.

Kemudian, YW selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kominfo, JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, DB selaku Direktur PT Telnusa Intrakom, dan DS selaku Direktur PT Lindu Putra Utama.

Diketahui, pada Rabu (3/11/22) lalu, Penyidik Gedung Bundar memutuskan meningkatkan status penanganan perkara dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur BTS di Kominfo ke tahap penyidikan.

Sejumlah saksi diperiksa, di antaranya para pejabat Kominfo dan BAKTI Kominfo, tetapi belum meminta keterangan dari Menteri Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebutkan, keputusan untuk meningkatkan kasus penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan.

"Berdasarkan hasil ekspos tersebut ditetapkan, diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan penyidik juga telah melakukan kegiatan penggeledahan di lima tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud, yakni kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

"Hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara tersebut dan sedang kami pelajari, dan kami dalami," ujar Kuntadi.

Ia menyebutkan, lima paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan NTT.

"Untuk wilayahnya meliputi wilayah Indonesia terluar, tertinggal, pokoknya ter ter ter terpencil. Di Papua ada, Sulawesi, Kalimantan ada, di Sumatra, di NTT ada. Kemudian BTS itu ada sekian ribu titik," kata Kuntadi.

Berdasarkan hasil penelusuran, proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung di tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.[Fhr]


Tinggalkan Komentar