telusur.co.id - Guna mendukung pertumbuhan wirausaha baru di Indonesia, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) kembali membuka rekrutmen calon penyelenggara Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM Tahun 2022, pada pada 1 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin mengatakan, guna memberikan transparansi terkait proses rekrutmen calon penyelenggara Inkubator Wirausaha tahun 2022 mendatang, maka seluruh proses dilaksanakan secara digital melalui aplikasi Room for Incubation Development Over Internet (RiDi).
"Seluruh proses rekrutmen akan dilaksanakan secara digital untuk transparansi proses rekrutmen, dan juga untuk mempercepat proses guna meningkatkan efisiensi pelaksanaan," kata Jaenal dalam keterangannya, Sabtu (2/10/21).
Jaenal memaparkan, kehadiran program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM memiliki tujuan yang konkret mulai dari pencipataan lapangan pekerjaan, mendorong terciptanya inovasi dari koperasi dan UMKM, hingga memfasilitasi para rintisan usaha atau startup maupun koperasi memiliki akses pembiayaan kepada lembaga yang tepat.
Selain itu, program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM juga untuk membentuk karakter inkubasi yang berbasis koperasi seperti yang tengah digencarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Diharapkan dengan Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM akan melahirkan koperasi dan wirausaha baru yang dapat bersaing, dan juga terus melakukan inovasi dalam mengembangkan usahanya.
"LPDB-KUMKM mendorong pelaku usaha rintisan melalui program inkubator wirausaha, harapannya agar para pelaku usaha rintisan bersama-sama membentuk koperasi untuk meningkatkan nilai ekonomi bisnisnya, dan memiliki jiwa berkoperasi yang kuat," ucapnya.
Sebab, saat ini semangat berwirausaha pada generasi milenial semakin meningkat, dan juga semakin beragam model bisnis yang dijalankan, akan sangat baik jika para wirausaha baru didampingi, dan diberikan pelatihan manajemen bisnis, tata kelola keuangan dan sumber daya manusia melalui program inkubator.
Pada tahun 2021 ini, LPDB-KUMKM telah bekerja sama dengan 8 (delapan) Inkubator Wirausaha yang melakukan inkubasi kepada 178 tenant untuk masa inkubasi selama 6 (enam) bulan.
Sedangkan untuk 2022 mendatang, LPDB-KUMKM membuka rekrutmen kepada 10 (sepuluh) calon Inkubator Wirausaha dengan beberapa kriteria persyaratan yang sudah ditetapkan.
Mulai dari memiliki tanda daftar Lembaga Inkubator yang terdaftar dalam sistem pendaftaran, informasi, dan evaluasi Inkubasi pada Kementerian Koperasi dan UKM.
Kemudian, diutamakan berbadan hukum Koperasi, atau berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), dan/atau lembaga lainnya yang berada di bawah naungan Perguruan Tinggi atau Koperasi.[Fhr]