Eksepsi Bupati Balangan dikabulkan - Telusur

Eksepsi Bupati Balangan dikabulkan

Penasehat Hukum Bupati Balangan, Mauliddin Afdie

telusur.co.id - Permohonan Eksepsi Bupati Balangan Ansharuddin, diikabulkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dalam sidang lanjutan Selasa (9/12/2019).

Kuasa Hukum Bupati Balangan, Mauliddin Afdie mengatakan, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya Bupati Balangan Ansharuddin batal demi hukum. Sebab, dinyatakan tidak dapat di terima, karena majelis hakim punya 2 pendapat.

Sidang kasus cek kosong Rp 1 Miliar yang menjerat Bupati Balangan Ansharuddin kembali digelar di Pengadilan Banjarmasin dengan agenda putusan permohonan eksepsi. Menurut Penasehat Hukum Bupati Balangan, Mauliddin Afdie, permohonan eksepsi yang pihaknya sampaikan dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin.

“Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap klien saya Bupati Balangan, Ansharuddin batal demi hukum. Sebab, dinyatakan tidak dapat di terima, karena majelis hakim punya 2 pendapat,” jelasnya (9/12/2019).

Mauliddin Afdie menegaskan, dakwaan batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat di terima dengan uraian, karena menyangkut kompetensi relatif, pasal 84 ayat (1) tentang tempat terjadinya tindak pidana yang bukan kewenangan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Selanjutnya, Pasal 84 ayat (2), mengenai tempat kedudukan terdakwa bukan di Banjarmasin dan saksi dalam perkara ini kedudukannya kebanyakan berada di Kabupaten Balangan. Selain itu ungkap Pengacara dari Kantor Hukum Borneo Law Firm, pertimbangan hukum hakim, dakwaan pertama adalah tidak berdasar terkait adanya dugaan serah terima uang tanggal 2 April 2018 di Hotel Rattan Inn tidak termasuk tindak pidana, karena baru proses.

“Hemat kami sebagai kuasa hukum hal tersebut berkesesuaian, karena diduga erat kaitannya dengan adanya rekayasa fakta,” pungkas Mauliddin Afdie.

Untuk diketahui, majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait cek kosong yang menyeret Bupati Balangan Ansharuddin sebagai terdakwa mengabulkan sebagian keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa.

Pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Majelis hakim yang dipimpin Sutarjo SH selaku Ketua PN Banjarmasin dalam putusannya menyatakan tidak bisa melanjutkan sidang dengan alasan bahwa saksi pada perkara cek kosong lebih banyak di daerah balangan.

Dijelaskan Humas PN Banjarmasin Afandi SH, bahwa dalam putusannya majelis hakim berpendapat sebagaimana dalam eksepsi yang diajukan terdakwa bahwa kewenangan yang mengadili atau menyidangkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ansyaruddin Bupati Balangan bukan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa itu hanya di poin kewenangan pengadilan yang menyidangkan saja yang dikabulkan, tidak sepenuhnya eksepsi terdakwa dikabulkan,"jelas Afandi.

Lanjut Afandi, sebagaimana bunyi eksepsi yang diajukan terdakwa ada beberapa poin, salah satunya adalah kewenangan mengadili.

"Tapi putusan itu pun belum kuat, karena JPU masih bisa banding, dan klo hasil banding pihak PT menyatakan sidang tetap di Pengadilan Negeri Banjarmasin maka harus dilaksanakan,"papar Afandi

Terpisah, JPU Fahrin SH, atas putusan sela itu mengatakan akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.[ Asp]

Laporan : Achmad Juhriansyah


 


Tinggalkan Komentar