telusur.co.id - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau yang selama ini disengketakan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Empat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah tepat yang mengedepankan kepastian hukum sekaligus menjaga integrasi nasional.
"Sejak awal kami di Komisi II memberikan kepercayaan penuh kepada Presiden Prabowo untuk menyelesaikan polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hari ini, ketika beliau memutuskan bahwa keempat pulau itu berada dalam yurisdiksi Aceh, kami menilai keputusan tersebut telah memperhatikan aspek-aspek yang sangat fundamental," kata Rifqi dalam keterangan resminya, Selasa (17/6).
Menurut Rifqi, ada dua pertimbangan utama yang menjadi dasar apresiasi Komisi II DPR terhadap keputusan tersebut. Pertama, keputusan Presiden dinilai berpijak pada kepastian hukum dengan merujuk pada dokumen-dokumen geografis, historis, sosiologis, dan yang paling utama, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa wilayah tersebut masuk dalam teritorial Aceh sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Kedua, keputusan ini dinilai mampu meredam potensi konflik serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Keputusan ini sekaligus menurunkan tensi antara Jakarta dan Aceh serta menunjukkan komitmen negara dalam merawat integrasi nasional," tambah Rifqi.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan batas wilayah secara menyeluruh, khususnya dalam revisi atau penyusunan ulang undang-undang terkait batas-batas provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Menurut Rifqi, saat ini terdapat 545 wilayah administratif yang perlu dinormalkan titik koordinatnya dalam regulasi resmi.
"Komisi II DPR siap bekerja keras untuk menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi, kabupaten, dan kota agar tidak ada lagi tumpang tindih batas wilayah yang dapat menimbulkan konflik," tegasnya.
Untuk diketahui, Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025) mengatakan, berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, dan berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki.
“Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujar Prasetyo. [ham]