Enam Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap, 19 Motor Berhasil Disita - Telusur

Enam Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap, 19 Motor Berhasil Disita

Ungkap kasus pencurian sepeda motor Mapolda Metro Jaya (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Enam pelaku curanmor dan penadahnya diamankan Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Keenamnya berinisial AP (26), MN (30), DS (25), V (26), S alias T (49), dan S alias H (26).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keenam pelaku memiliki peran berbeda-beda. Untuk tersangka AP berperan sebagai eksekutor, MN sebagai joki, sementara DS, V, S alias T, dan S alias H berperan sebagai penadah.

"Kasus ini bermula saat korban yang merupakan seorang perempuan berinisial NF melaporkan telah kehilangan motornya. Korban kehilangan motor pada Senin (7/3/22) sekira pukul 05.00 WIB di kawasan Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang," ujar Zulpan didampingi Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu di Mapolda Metro, Senin (21/3/22).

Setelah menerima laporan, kata Zulpan, polisi kemudian bergerak dan menangkap AP di kawasan Pandeglang, Banten. Dari informasi yang didapat dari AP, polisi kemudian bergerak dan dapat menangkap seluruh tersangka.

"Dari kasus ini kami berhasil amankan 19 motor hasil kejahatan, ada Honda Beat cukup banyak, kemudian Yamaha Mio, Honda Scoopy, lalu Suzuki Satria F. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya di sekitar Tangerang silakan datang ke kami dengan membawa surat bukti kepemilikan," jelasnya.

Modus yang digunakan pelaku, lanjut Zulpan, yakni mereka keliling saat pagi hari atau waktu Subuh. Saat melihat ada sepeda motor yang memungkinkan untuk dicuri, kemudian mereka menggasaknya.

"Modus mereka mencuri di pagi hari dengan mencongkel kunci setang sepeda motor. Dalam kasus ini kita turut sita kunci letter T, 7 unit kunci motor, dan 11 ponsel berbagai merek," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk para penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar