Era Data dan Algoritma, KPPU Serukan Pembaruan Regulasi Persaingan Usaha - Telusur

Era Data dan Algoritma, KPPU Serukan Pembaruan Regulasi Persaingan Usaha

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa Indonesia memasuki era baru persaingan usaha yang menuntut pembaruan menyeluruh pada kerangka hukum yang telah dibangun selama 25 tahun terakhir. Pernyataan itu disampaikan dalam pembukaan The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) yang digelar di Danareksa Tower, Jakarta.

Menurutnya, transformasi ekonomi digital telah mengubah struktur pasar secara fundamental. Mekanisme lama, yang hanya mengukur kekuatan pasar berdasarkan harga dan jumlah produksi, tidak lagi memadai untuk merespons kompleksitas ekonomi berbasis algoritma. 

“Kekuatan jaringan, akumulasi data raksasa, dan pengambilan keputusan berbasis algoritma telah menciptakan hambatan masuk yang sulit ditembus oleh pesaing baru, terutama UMKM,” jelas Fanshurullah dalam pembukaan 3JICF.

Forum 3JICF yang mengangkat tema “Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution” menjadi wadah bagi KPPU untuk mendorong perubahan paradigma regulator dalam menghadapi ekonomi digital. Ada tiga fokus strategis yang disorot, yaitu reformasi hukum, penyelarasan internasional, dan evolusi penegakan hukum.

Pada aspek reformasi hukum, KPPU menilai regulasi harus bergerak lebih cepat mengikuti inovasi digital. Bentuk dominasi baru seperti self-preferencing dan algorithmic tacit collusion menuntut perubahan pendekatan dari yang semula reaktif menjadi proaktif berbasis risiko. Pemerintah dan pembuat kebijakan dituntut mampu mendeteksi potensi monopoli sebelum pasar terdistorsi.

KPPU juga menyoroti pentingnya penyelarasan kebijakan dengan standar internasional. Ekonomi digital yang bersifat tanpa batas memerlukan bahasa regulasi yang sama antarnegara. Indonesia, yang tengah dalam proses aksesi OECD dan telah resmi menjadi anggota BRICS, perlu memperkuat standar interoperabilitas hingga rezim notifikasi merger. Kehadiran pakar global seperti Andrey Tsyganov dari FAS Russia dan Prof. Rhenald Kasali turut memperkaya perspektif peserta dalam memahami dinamika persaingan global.

Pada sisi penegakan hukum, KPPU menekankan pentingnya peningkatan kapasitas institusi. Pemanfaatan forensik digital dan kecerdasan buatan menjadi kebutuhan untuk mendeteksi praktik persekongkolan tender, termasuk bid-rigging dalam pengadaan publik. Perlindungan terhadap UMKM dari kontrak yang tidak seimbang di ekosistem platform juga menjadi prioritas KPPU dalam memperkuat penegakan hukum berbasis data.

Melalui forum ini, KPPU menegaskan bahwa reformasi bertujuan menciptakan pasar yang dapat diperebutkan secara sehat (contestable market), mendorong inovasi, dan memperkuat ketahanan ekonomi. Tanpa pasar yang terbuka dan bebas dari hambatan, target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen akan sulit dicapai.

KPPU berharap 3JICF tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat langsung ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan. 

“Kita harus memastikan sistem ekonomi Indonesia tetap adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk tumbuh,” himbau Ketua KPPU.


Tinggalkan Komentar