Fariz RM Divonis Ringan, Jaksa Diminta Lakukan Banding - Telusur

Fariz RM Divonis Ringan, Jaksa Diminta Lakukan Banding

Penyanyi Fariz RM (Foto: Instagram)

telusur.co.id - Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), T Murphi meminta Jaksa Penuntut Umum terkait vonis kasus narkoba dengan terdakwa penyanyi Fariz RM. Diketahui dalam kasus narkoba yang keempat kali, Fariz RM divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp800 juta subsider dua bulan.

"Jaksa harus melakukan banding mengenai putusan hakim yang menghukum Fariz RM hanya 10 Bulan Denda Rp800Juta subsider dua bulan," kata Murphi dalam keterangannya, Selasa (16/9/25).

Banding, kata Murphi, menjadi hal yang wajib dilakukan oleh JPU. Pasalnya, putusan yang diberikan majelis hakim jauh dari tuntutan. "Minimal putusan hakim itu 2/3 dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU," imbuhnya. 

Murphi menganggap hakim salah menerapkan hukum, sehingga putusan yang diambil dinilai melukai perasaan keadilan di masyarakat. Nantinya dikhawatirkan ada fase pengguna tidak takut lagi menggunakan narkoba, karena putusan hukuman yang ringan.

"Ini menjadi PR kepada pemerintah dan legislatif sebagai Justice Made Law, bahwa perlu perubahan UU Narkotika yang mengatur ketentuan pemakai dalam cukup diperiksa pada penyelidikan saja , selanjutnya dilakukan rehab, tanpa perlu proces du of law lagi,  karena rehabilitasi perlu dilakukan mereka pemakai akibat destruksasi," jelasnya. 

Sementara Pengamat Hukum dari Kantor Gerai Hukum ART Arthur Noija mengatakan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat ringan dan tidak berimbang. "Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali," katanya. 

Lebih lanjut, Arthur mengatakan jika dasar hukum yang harusnya digunakan oleh majelis hakim seharusnya Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dimana ada pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali," tandasnya. (Prt)


Tinggalkan Komentar