telusur.co.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengusulkan agar kebijakan penghapusan pensiun seumur hidup tidak hanya berlaku bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara. Ia mendorong agar kebijakan tersebut juga mencakup anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), pejabat pemerintah level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.
Menurut Firman, perluasan kebijakan ini akan menjadi langkah yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. Ia menilai anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk pensiun seumur hidup pejabat seharusnya dapat dimanfaatkan untuk sektor yang lebih membutuhkan.
Politisi dari Partai Golkar tersebut menekankan pentingnya pengalihan anggaran ke program-program yang langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat. Ia menyarankan agar dana hasil efisiensi tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang dinilai masih kurang mendapatkan perhatian.
“Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak,” ujar Firman.
Selain itu, Firman juga mendesak pemerintah untuk tidak menunda implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap kebijakan tersebut dapat segera diberlakukan tanpa harus menunggu masa transisi selama dua tahun.
Bahkan, ia membuka opsi percepatan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bentuk komitmen negara dalam menghadirkan kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. [ham]



