telusur.co.id - Kasus dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya adalah kasus yang bukan kaus kriminal biasa, namun diduga ada nuansa politik di dalamnya.
Begitu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman usai menyerahkan dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/20).
"Ini bukan kasus kriminal dan korupsi biasa, namun mencium nuansa politik di dalamnya. Kami tidak hanya mempersoalkan berapa dana yang telah dimanipulasi di dalam kasus Jiwasraya," kata Benny.
Benny mengatakan, Fraksi Demokrat ingin menggali lebih dalam, dana nasabah Jiwasraya tersebut digunakan untuk apa saja dan bukan hanya mengembalikan dana nasabah.
Menurut dia, pihaknya menduga ada proses kejahatan untuk melakukan pembajakan dalam kasus Jiwasraya untuk mendapatkan uang begitu banyak dengan modus canggih yang disebut kriminal yang terorganisir.
"Bahwa nanti ada kaitannya dengan istana atau tidak, nanti waktu penyelidikan kita akan gali itu lebih dalam," ujarnya.
Benny juga menegaskan, Fraksi Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya bukan untuk menjatuhkan pemerintahan, namun bertujuan baik. Yaitu menegakkan keadilan dan prinsip hukum yang adil.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, tujuan fraksinya mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya agar ada keseriusan untuk membongkar berbagai aspek yang meruntuhkan kepercayaan publik.
Menurut Herman, apabila tidak ada keseriusan untuk menuntaskan kasus Jiwasraya, maka kepercayaan publik akan luntur terhadap lembaga keuangan. Dan itu harus dihentikan guna mencegah terjadinya potensi krisis yang lebih besar.
"Logika kami kalau sudah ada tiga Panja di tiga komisi, ayo digabungkan dalam Pansus agar bisa terkoordinasi komprehensif dan tuntas," ungkapnya.
Sebelumnya, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI pada Selasa.
Dalam usulan tersebut, dilampirkan tandatangan dukungan dari anggota Fraksi PKS sebanyak 50 orang dan anggota F-Demokrat sebanyak 54 orang.
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi. [Tp]



