telusur.co.id - Ketua Kapoksi Baleg DPR Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menuturkan ada beberapa catatan dari Fraksi Golkar terkait dengan usulan RUU di Prolegnas 2021 yang akan ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah.

Firman menyampaikan bahwa penetapan jumlah prolegnas prioritas RUU 2021 harus realistis, jumlahnya tidak perlu dipaksakan sebanyak-banyaknya. 

"Tetapi kita harus melihat ketersediaan waktu dan kemampuan dari masing-masing alat kelengkapan dewan untuk bisa menyelesaikan pembahasan undang-undang  dimasing masing Komisi nya bersama pemerintah," kata Firman di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Firman menjelaskan kenapa Fraksi Golkar mengusulkan harus realistis? Karena berdasarkan pengalaman-pengalaman yang lalu kinerja dewan yang mudah terukur oleh publik adalah di bidang legislasi dari jumlah yang ditetapkan dalam prioritas dan berapa yang selesai ditetapkan/ diselesaikan menjadi UU

"Oleh karena itu, dalam usulan kami seyogyanya pemerintah dan DPR tidak perlu memasukan lagi RUU yang bisa menimbulkan kontroversial di masyarakat," ujar Firman yang juga Anggota Komisi IV DPR ini.

Ia pun mencontohkan RUU yang bisa menimbulkan kontroversi seperti RUU HIP yang sudah disahkan menjadi inisatif DPR karena menimbulkan kontoversi di publik yang sangat luar biasa sebaiknya tidak perlu lagi ditetapkan menjadi skala prioritas 20021.

Apalagi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD konon katanya sudah menyerahkan surat kepada pimpinan DPR disertai DIM pemerintah. DIM pemerintah ini menurut pernyataan Mahfud MD bahwa subtansi yang disampaikan pemerintah ini berbeda dengan draf RUU yang sebelumnya yang manjadi inisiatif DPR.

"Nah oleh karena itu sampai sekarang kami semua anggota Baleg DPR juga belun mengetahui DIM pemerintah yang dimaksud yang konon katanya sudah berubah, dan perubahan seperti apa kami DPR belum tau," tegas Firman.

Oleh Karen itu sebelum diusulkan kembali masuk di prolegnas harus dijelaskan terlebih dahulu oleh pemerintah seperti apa perubahannya. Kalau tidak ada penjelasan yang jelas DPR tegas menolak. Tidak perlu dimasukan di prolegnas dan dibahas lagi, dan itu akan buang-buang waktu dan energi saja. "Menurut saya bahwa RUU HIP belum menjadi RUU yg urgent utk dibahas. Karena situasi bangsa saat ini masih hiruk pikuk  dng gejolak politik dan itu tidak akan menguntungkan bagi pemerintah dan DPR ," tegas Firman.

Sama halnya juga tentang RUU Minol, yang dulu pernah dibahas di pansus DPR bersama pemerintah juga tidak selesai. "Ini harus juga dijelaskan oleh pemerintah kembali kenapa tidak bisa menyelesaikan pembahasanya saat itu ? dan apa masalahnya agar semua jelas," tegas Firman. [ham]