telusur.co.id - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Francine Widjojo, menindaklanjuti kebakaran gedung Terra Drone dengan mempertanyakan ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menertibkan bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Pertanyaan ini muncul setelah Pemprov DKI Jakarta memberikan Surat Peringatan 1 pada 10 gedung yang tidak memenuhi standar keamanan berdasarkan pengecekan Sertifikat Laik Fungsi lebih dari 3.500 gedung di seluruh Jakarta.
“Gubernur Pramono seharusnya juga menindak tegas pasar yang dikelola Pasar Jaya dan tidak punya izin SLF. Berulang kali terjadi kebakaran pasar, bahkan ada pasar dengan kebakaran lebih dari satu kali. Ternyata hidran saja mereka tidak punya, padahal itu syarat dan proteksi aktif untuk menangani kebakaran maupun untuk mendapat izin SLF. Jangan tunggu sampai ada kebakaran baru pasang karena taruhannya nyawa,” ungkap Francine.
Kebakaran pasar-pasar yang dikelola Pasar Jaya terjadi di Pasar Senen, Pasar Cempaka Putih, Pasar Tanah Abang, Pasar Inpres Pasar Minggu, Pasar Gembrong, Pasar Blok A yang hingga kini belum dibangun kembali, Pasar Pojok Pramuka, Micro Pasar Bintaro, dan terbaru Pasar Induk Kramat Jati.
Francine menjelaskan bahwa dalam rapat kerja DPRD Provinsi DKI Jakarta ditemukan pasar-pasar yang dikelola Pasar Jaya, termasuk yang sudah direnovasi paska kebakaran, tidak memiliki SLF karena tidak memiliki hidran.
“Apabila kita mengacu kepada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008, seharusnya sebuah bangunan memiliki SLF yang diterbitkan oleh Pemprov DKI kalau sudah layak secara administratif dan teknis,” paparnya.
Francine menambahkan, dengan tidak adanya SLF, pasar yang dikelola Pasar Jaya amat berbahaya jika ada kebakaran. Ketentuan kinerja sistem proteksi kebakaran, akses pemadam kebakaran, dan sarana penyelamatan jiwa berarti tidak terpenuhi.
Pasal 7 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran mewajibkan setiap pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran dengan wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadaman kebakaran, proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung.
Francine menilai bahwa kebakaran-kebakaran yang telah terjadi seharusnya mendorong Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam memberikan sanksi terhadap bangunan tanpa SLF. “Jangan sampai ketidakpatuhan Pemprov DKI Jakarta pada peraturan membahayakan keselamatan penjual maupun pembeli di pasar yang dikelola Pasar Jaya. Belum lagi kerugian material.”
Selain itu, dengan tidak dimilikinya SLF maka Pasar Jaya juga tidak memiliki izin penyelenggaraan perparkiran.
“Baru-baru ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyegel tempat-tempat yang tidak punya izin pengelolaan perparkiran dan melarang untuk memungut parkir. Gubernur Pramono seharusnya tegas menyegel perparkiran Pasar Jaya dan melarang pungutan biaya parkir sampai Pasar Jaya punya izin pengelolaan perparkiran”, tutup Francine. [ham]



