telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Jakarta Barat kepolisian menetapkan musisi Anji sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Anji ditangkap di studio miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Anji kooperatif saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dia juga mengaku menyembunyikan ganja di sebuah speaker kecil di studionya.
"Kita tak kesulitan saat pemeriksaan, AN ini mengaku menyimpan ganja di speaker kecil. Keesokan harinya, yang bersangkutan memberitahu ada barang bukti lagi di Bandung, kita amankan juga sebuah buku hikayat pohon ganja," ujar Ady di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6/21).
Dari pengakuan Anji, kata Ady, ia mendapat ganja dari seseorang berinisial BRO, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). BRO juga diketahui merupakan pedagang ganja yang biasa menawarkan dagangannya melalui sebuah situs asal Amerika Serikat.
"Saudara berinisial BRO ini menawarkan ganja yang dijual di website megamarijuanastore.com kepada AN, namun AN berinisiatif memberikan uang sebesar Rp 5 juta karena merasa tidak enak selalu diberikan ganja secara gratis," katanya.
Lebih lanjut Ady menjelaskan, Anji telah dua kali mendapatkan narkotika jenis ganja dari saudara BRO. Pertama kali pada bulan September tahun 2020 kemudian kedua pada bulan Maret 2021. Dari tangan Anji polisi turut menyita barang bukti 30 gram ganja, sebuah speaker kecil dan sebuah buku berjudul "Hikayat Pohon Ganja".
Mantan vokalis band Drive diketahui telah lama mengonsumsi ganja, sejak tahun 1992 saat dirinya masih SMA. Namun ia sempat berhenti dan aktif kembali pada September 2020 lalu.
"Tersangka sempat berhenti dan jarang-jarang mengkonsumsinya, dan mulai aktif kembali mengkonsumsi ganja sejak bulan September tahun 2020. Tersangka menerangkan, dengan mengonsumsi ganja tersebut adalah agar merasa lebih tenang dan lebih merasa aktif," terangnya.
Karena perbuatannya, Anji akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Tp)