Gara-gara Telat 6 Hari Laporkan Akuisisi, Raksasa Telko Jepang Didenda KPPU Rp2 Miliar - Telusur

Gara-gara Telat 6 Hari Laporkan Akuisisi, Raksasa Telko Jepang Didenda KPPU Rp2 Miliar

Panitera KPPU

telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan telekomunikasi asal Jepang, Docomo, Inc. Sanksi ini diberikan akibat keterlambatan Docomo dalam menyampaikan notifikasi terkait pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2026 yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Senin (18/5/2026). Jalannya sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa aksi akuisisi atau pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. oleh Docomo, Inc. telah efektif secara yuridis sejak 23 Oktober 2023. Melalui transaksi strategis tersebut, Docomo resmi mencaplok 51 persen saham Intage Holdings, Inc. Langkah ini otomatis memicu perubahan pengendali perusahaan sekaligus memunculkan kewajiban hukum untuk melapor ke KPPU.

Sebagai informasi, Docomo, Inc. merupakan operator telekomunikasi utama di Jepang yang berada di bawah payung grup Nippon Telegraph and Telephone (NTT), salah satu raksasa telekomunikasi terbesar di Negeri Sakura dengan cakupan layanan digital yang sangat luas. Sementara itu, Intage Holdings, Inc. ialah perusahaan holding asal Jepang yang memiliki afiliasi usaha di tanah air melalui PT Intage Indonesia.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Mengacu pada aturan tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi oleh Docomo jatuh pada 1 Desember 2023. Namun, KPPU menemukan fakta bahwa dokumen notifikasi milik Docomo baru dinyatakan lengkap dan diterima secara resmi pada 11 Desember 2023. Artinya, perusahaan tersebut telah melewati batas tenggat waktu yang ditentukan selama enam hari kerja.

Dalam persidangan, pihak Docomo mengakui adanya keterlambatan tersebut dan menyampaikan penyesalannya. Kendati demikian, perusahaan menegaskan telah beritikad baik selama proses ini berjalan.

"Docomo menyatakan telah menunjukkan itikad baik dengan tetap melakukan notifikasi secara sukarela serta bersikap kooperatif dan transparan selama proses pemeriksaan berlangsung," tulis keterangan fakta persidangan.

Pihak Docomo mengklarifikasi bahwa notifikasi awal sebenarnya sudah diserahkan tepat pada 1 Desember 2023. Hanya saja, proses melengkapi dokumen pendukung membutuhkan waktu ekstra akibat luasnya cakupan usaha perusahaan serta kompleksitas transaksi yang bersifat lintas yurisdiksi (cross-border). Docomo juga menegaskan bahwa keterlambatan administratif ini sama sekali tidak menimbulkan dampak anti-persaingan, baik secara aktual maupun potensial, pada pasar relevan di Indonesia.

Namun, setelah memeriksa laporan dugaan pelanggaran, alat bukti, dokumen, serta seluruh fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi tetap menyimpulkan bahwa Docomo, Inc. terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham secara tepat waktu.

Atas dasar pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang yang berlaku tersebut, Majelis Komisi resmi mengetuk palu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada Docomo, Inc.


Tinggalkan Komentar